- KSPI menolak formula upah baru yang dinilai sebagai siasat politik upah murah pemerintah.
- Kenaikan upah buruh diprediksi hanya Rp50 ribu hingga Rp75 ribu berdasarkan indeks tertentu.
- Said Iqbal membandingkan kenaikan upah buruh dengan tunjangan fantastis ratusan juta anggota DPR.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik pedas terhadap formula baru kenaikan upah minimum yang dianggapnya sebagai bentuk siasat pemerintah untuk melanggengkan politik upah murah.
Dalam konsolidasi bersama ribuan buruh, ia mengancam akan menggelar perlawanan besar apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut.
Kritik tersebut berakar dari formula perhitungan upah yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan tiga variable, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah 'indeks tertentu'.
Namun, titik masalah utama terletak pada penetapan 'indeks tertentu'.
Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setelah mendapat masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menetapkan nilai indeks tersebut hanya di rentang 0,2 hingga 0,7 persen.
Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan hanya sebagai formalitas belaka.
Said Iqbal mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut dan menuduhnya sebagai akal-akalan agar buruh tidak mendapatkan kenaikan upah yang layak.
"Kalau pakai 0,2 kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya. Itu kalau pakai 0,2 naik upah itu Rp50 ribu, kalau pakai 0,3 sekitar Rp75 ribu lah,” katanya, saat berorasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
Kekecewaan kaum buruh semakin memuncak ketika Said Iqbal membandingkan kenaikan upah yang minim tersebut dengan fasilitas fantastis yang diterima oleh para anggota dewan legislatif.
"Teman-teman lihat kan, DPR kemarin reses berapa naikin dia uang reses? Ratusan juta kan. Terus yang kita semua berjuang bareng-bareng kemarin tunjangan perumahan sampai Rp50 juta. Dia naikin upah kita Rp50 ribu, Rp75 ribu," katanya.
Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai provinsi yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi konsolidasi menuntut kenaikan upah minimum.
Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum yang mereka tuntut yakni sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain menuntut kenaikan upah, lanjut Said, pihaknya juga menuntut untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
“Bilamana tuntutan ini setelah aksi ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan,” katanya, Said Iqbal, di Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menyatakan, apabila dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka kaum buruh bakal melakukan stop produksi.
Apabila hal itu dilaksanakan, maka hampir 5 juta buruh yang berada di 5.000 pabrik yang tersebar di Indonesia bakal lumpuh.
"Mogok nasional, itu jadi bahan pertimbangan. Ya, mogok nasional itu stop produksi eh yang melibatkan boleh dibilang hampir 5 juta buruh di lebih 5 ribu pabrik, ya akan diperluas di luar KSPI," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya