Suara.com - Seluruh proyek pelabuhan laut yang diketahui mangkrak akan ditinjau ulang kembali dan kalau memang dinilai masih layak dilanjutkan agar bisa memberi manfaat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo.
"Jumlahnya ada sekitar 20-an proyek yang mangkrak tersebar di berbagai daerah," kata Agus kepada pers di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hal tersebut disampaikan usai pembukaan rapat kerja Direktorat Perhubungan Laut yang dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang memilah proyek pelabuhan laut mana saja yang masih layak untuk diteruskan pembangunannya yang selama ini diketahui mangkrak.
Kalau memang proyek pelabuhan laut yang mangkrak itu disebabkan kelengkapan dokumen tidak memadai, maka persyaratan dokumen akan dipenuhi sehingga nantinya bisa dimaksimalkan penggunaannya.
Untuk melanjutkan proyek pelabuhan laut yang mangkrak di daerah, katanya, pihaknya akan melibatkan pemerintah daerah setempat sehingga ada koordinasi pusat dan daerah.
"Selain itu juga kita akan koordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mengerjakan dan menyelesaikan proyek yang mengkrak," katanya.
Dia mengatakan, proyek pelabuhan laut yang mangkrak tersebut berasal dari pembangunan tahun 2009-2015 dan tersebar di berbagai provinsi, terutama di wilayah Indonesia timur.
"Kita berjanji akan membenahi proyek yang jika dipelajari ternyata memang menguntungkan akan kita lanjutkan, kalau yang tidak menguntungkan ya kita hentikan," katanya.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo saat membuka rapat kerja itu, mengatakan menemukan sejumlah proyek pelabuhan laut di daerah yang mangkrak sehingga tidak dapat dipergunakan seperti seharusnya sehingga biaya yang dikeluarkan sia-sia.
Menurutnya, proyek pelabuhan laut yang mangkrak ada dua, yaitu pertama proyek yang dibangun tidak selesai dan kedua proyek yang dibangun selesai, tapi tidak dapat digunakan semestinya.
Dia menilai proyek mangkrak terjadi karena tidak ada perencanaan yang baik sejak awal serta tidak ada koordinasi baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, katanya, juga tidak ada studi lapangan yang baik sebelum proyek dibangun sehingga saat proyek selesai, ternyata tidak bisa digunakan karena faktor penunjang tidak tersedia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat