News / Metropolitan
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:32 WIB
Petugas mengerjakan pembongkaran tiang monorel di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta membongkar tiang beton monorel terbengkalai di Rasuna Said berdasarkan instruksi aparat penegak hukum.
  • Pembongkaran dilakukan sebab pihak ketiga gagal memenuhi kewajiban pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Material sisa hasil pembongkaran tetap menjadi milik pihak ketiga, yaitu PT Adhi Karya selaku pemilik aset tersebut.

Suara.com - Pemandangan tiang-tiang beton monorel yang terbengkalai di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, akan segera berganti setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah pembongkaran.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses eksekusi terhadap struktur mangkrak yang selama ini menghiasi median jalan tersebut.

Langkah pembongkaran ini diklaim telah melalui kajian hukum yang komprehensif guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

"Sudah ada pendampingan dan surat dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta instruksi dari Kejaksaan Tinggi. Pemprov DKI Jakarta bertindak berdasarkan instruksi tersebut," ujar Yuke di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Keputusan untuk meratakan tiang-tiang tersebut diambil lantaran pihak ketiga tidak kunjung melakukan kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Saya yakin langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pemprov tidak akan berani melakukan pembongkaran tanpa pendampingan atau persetujuan dari aparat penegak hukum," sambung Yuke.

Kendati dibongkar paksa oleh Pemprov, material beton dan besi dari struktur tersebut ditegaskan bukan menjadi hak milik pemerintah daerah.

"Karena pihak ketiga dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka Pemprov diperbolehkan melakukan pembongkaran. Namun, asetnya tetap menjadi milik pihak ketiga," jelas Yuke.

PT Adhi Karya selaku pemilik aset akan kembali menguasai material sisa pembongkaran tersebut setelah seluruh proses pengerjaan di lapangan tuntas dilakukan.

Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan untuk menentukan lokasi penyimpanan material yang masih memiliki nilai ekonomi tersebut.

"Dari penjelasan yang kami dengar, aset tersebut tetap milik pihak ketiga. Soal akan ditempatkan di mana, sejauh ini masih dalam proses komunikasi, termasuk dengan pihak Adhi Karya. Yang jelas, penataan kawasan harus tetap berjalan. Proses ini masih berlangsung," jelas Yuke.

Penataan kawasan Rasuna Said menjadi urgensi utama bagi Pemprov DKI Jakarta demi mengembalikan estetika dan kelancaran mobilitas di jantung ibu kota.

Yuke menekankan bahwa kehati-hatian tetap menjadi garda terdepan dalam proses penghapusan jejak proyek transportasi massal yang tak kunjung usai itu.

Pihak legislatif pun memastikan akan terus mengawal proses pengembalian aset ke Adhi Karya agar tidak menimbulkan kerugian negara atau pelanggaran administrasi.

Publik kini menanti wajah baru koridor Rasuna Said tanpa bayang-bayang tiang beton yang telah bertahun-tahun berdiri tanpa fungsi.

Load More