Suara.com - Rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang beredar di publik baru-baru ini dinilai bisa merugikan Presiden Joko Widodo secara politik.
Guna mencegahnya, Presiden Jokowi disarankan untuk segera merespons dan mengambil tindakan tegas jika dugaan rekaman pembicaraan itu terkait bagi-bagi fee proyek.
"Ini akan jadi bom waktu untuk pemerintah, apalagi kalau Presiden tidak mengklarifikasi,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, Kamis (3/5/2018).
Adnan menjelaskan, citra Rini Soemarno kini semakin buruk, apalagi sudah dua tahun ini DPR enggan menggelar rapat dengan Rini Soemarno terkait kinerja perusahaan-perusahaan BUMN, akibatnya pengawasannya tidak maksimal.
Oleh karena itu, sudah waktunya Presiden mengevaluasi kinerja Rini Soemarno agar pemerintah tidak terimbas citra buruk orang nomor satu di Kementerian BUMN itu.
Terlebih lagi, kuat dugaan dalam rekaman tersebut ada upaya bagi-bagi fee proyek yang melibatkan kakak kandung Rini Soemarno di proyek-proyek strategis BUMN.
“Ini ujian bagi pemerintah, bagaimana pemerintah mendesain sebuah BUMN yang sehat,” ungkapnya.
Selain bakal berdampak buruk secara politik, kasus rekaman Rini juga bisa menurunkan kepercayaan investor pada iklim investasi di Indonesia.
Pasalnya, banyak keputusan strategis di BUMN diambil berdasarkan alasan politik dan satu contohnya adalah keputusan Rini Soemarno merombak direksi PT Pertamina.
Baca Juga: Menteri BUMN Anggap Percakapannya dengan Bos PLN Tak Bermasalah
"Saya kira akan muncul banyak sekali hipotesis liar bahwa BUMN adalah sapi perahan. Kalau pengambilan keputusannya itu di ruang yang gelap maka investornya akan kabur,” ungkap Adnan.
Berita Terkait
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar