News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 14:25 WIB
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Prof Rhenald Kasali saat menjadi pembicara di malam penganugerahan “Green Industrial Awards dan SIER Customer Gathering 2024” di Surabaya. [Ist]
Baca 10 detik
  • Rhenald Kasali mengkhawatirkan kasus korupsi Pertamina membuat pemuda enggan memimpin atau berbisnis dengan BUMN.
  • Dalam sidang 3 Februari 2026, Rhenald menekankan pembedaan antara risiko bisnis dan tindakan kriminal.
  • Ia berpendapat keputusan bisnis harus dinilai menggunakan prinsip *business judgment rule* demi efisiensi logistik nasional.

Suara.com - Guru Besar Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Ia menilai kasus tersebut berpotensi membuat anak muda takut berbisnis dengan perusahaan negara serta enggan menjadi pemimpin di badan usaha milik negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Rhenald saat hadir sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Rumit ya. Rumit. Saya khawatir anak-anak muda enggak berani bekerja sama dengan perusahaan negara, enggak berani menjadi pemimpin di BUMN, enggak berani berbisnis dengan perusahaan negara,” ujar Rhenald di sela persidangan.

Perkara ini menjerat sembilan terdakwa, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang berusia sekitar 40 tahun. Para terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, termasuk kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2,9 triliun.

Rhenald menilai perkara tersebut seharusnya dilihat dari sudut pandang business judgment rule, yakni prinsip dalam hukum bisnis yang melindungi keputusan manajerial selama diambil dengan itikad baik dan pertimbangan rasional.

Ia bahkan menegaskan, bila keputusan bisnis seperti penyewaan terminal BBM dianggap sebagai kesalahan pidana, maka teori ekonomi dan bisnis perlu ditulis ulang.

“Jadi kalau itu dianggapnya kesalahan, ya Indonesia harus menulis ulang teori ekonomi dan bisnis,” tegasnya.

Baca Juga: Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut

Konsultan bisnis ternama itu berharap keterangannya di persidangan dapat membantu memperjelas duduk perkara. Ia meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar membedakan antara kejahatan dan risiko bisnis.

“Temukan kejahatan yang sebenarnya, tetapi kalau bisnis jangan dianggap itu sebagai kejahatan,” kata Rhenald.

Menurutnya, kesalahan dalam mengambil keputusan bisnis tidak serta-merta bisa dipidana, karena dunia usaha selalu berhadapan dengan risiko, ketidakpastian, dan dinamika pasar.

Dalam persidangan tersebut, Rhenald juga menyoroti soal penyewaan terminal BBM milik Kerry oleh Pertamina. Ia menilai keberadaan terminal BBM berkapasitas besar justru penting bagi ketahanan energi nasional.

Rhenald menyinggung kebanggaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas pengapalan 1 juta barel minyak mentah hasil produksi Pertamina di Aljazair ke Indonesia. Menurutnya, tanpa terminal BBM yang memadai, upaya tersebut justru tidak akan efisien.

“Kalau kita bisa mendatangkan minyak sebesar itu dan inilah bisnis yang di terminal ini yang dipersoalkan, itu akan sangat efisien,” ujarnya.

Load More