Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.
Hal tersebut dilakukan agar proses penambangan tidak terganggu sehingga proses divestasi saham perusahaan tambang emas itu ditargetkan bisa selesai sebelum IUPK berakhir.
“Kalau dikasih sebulan itu (hingga 31 Juli), kami harap semua (proses transaksi divestasi saham) itu selesai sebulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Bambang pun menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pertemuan dengan PT Inalum dan Freeport mengenai divestasi saham.
Pemerintah, tegas dia, ingin divestasi saham bisa selesai cepat dengan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Bertemu terus dengan Inalum. Sekarang jalan terus, intinya jadwalnya tetap berlangsung tapi yang fix masuk ke pengumuman final belum tahu," ujarnya.
Selain itu, Bambang mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," kata Bambang.
Diharapkan, selama satu bulan perpanjangan tersebut, Freeport dapat menyelesaikan sejumlah negosiasi dengan pemerintah seperti divestasi, smelter, aspek lingkungan dan kepanjangan operasi.
"Pertimbangan dengan melihat situasi karena semua mendekati final. Jadi memang harus selesai sampai dengan satu bulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai hingga Beras Sama-Sama Terkoreksi
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
-
Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun
-
Laba Melejit 22 Persen, MBMA Makin Perkasa di Bisnis Nikel Terintegrasi
-
6 Perbedaan Tabungan Konvensional dan Syariah, Mana yang Lebih Sesuai untuk Anda?
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan
-
Isu Damai Ukraina Redam Efek Blokade Tanker Venezuela, Begini Dampaknya ke Harga Minyak