Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (26/7/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terbitnya UU PNBP baru menggantikan UU Nomor 20/1997 dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan menjawab tantangan dalam pengelolaan PNBP ke depan.
Menurut Sri Mulyani, selama ini masih ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
Selain itu, RUU PNBP ini disusun untuk beberapa tujuan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu.
"Persetujuan DPR untuk menetapkan RUU tentang PNBP yang akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997, merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Sri Mulyani, perbaikan tata kelola PNBP tersebut juga berkaitan dengan peningkatan pelayanan pemerintah yang lebih bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel.
Artinya, masyarakat tidak sekadar melakukan kewajibannya untuk membayar PNBP. Namun pemerintah juga memastikan bahwa hak masyarakat akan terpenuhi.
“RUU nanti menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar. Namun tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal
-
Menperin Pede Industri Makanan dan Minuman Bisa Jadi Andalan ke Depan
-
Pelabuhan Jadi Simpul, 127 Kapal Bantuan Padati Aceh dan Sumut