Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (26/7/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terbitnya UU PNBP baru menggantikan UU Nomor 20/1997 dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan menjawab tantangan dalam pengelolaan PNBP ke depan.
Menurut Sri Mulyani, selama ini masih ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
Selain itu, RUU PNBP ini disusun untuk beberapa tujuan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu.
"Persetujuan DPR untuk menetapkan RUU tentang PNBP yang akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997, merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Sri Mulyani, perbaikan tata kelola PNBP tersebut juga berkaitan dengan peningkatan pelayanan pemerintah yang lebih bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel.
Artinya, masyarakat tidak sekadar melakukan kewajibannya untuk membayar PNBP. Namun pemerintah juga memastikan bahwa hak masyarakat akan terpenuhi.
“RUU nanti menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar. Namun tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026