Suara.com - Guru besar hukum pidana dari UGM, Prof Eddy OS Hiariej yang diajukan sebagai saksi ahli oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan informasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk upaya tipu muslihat.
Ungkapan tersebut dikatakannya berkaitan dengan sidang sebelumnya, dimana pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa menuding adanya tipu muslihat dalam keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan mempersoalkan surat yang dikeluarkan oleh KPK.
"Surat KPK tidak memenuhi kategori adanya tipu muslihat karena KPK mempunyai berbagai kewenangan yang sangat luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (21/8/2018).
Menurut Eddy, secara hukum surat KPK harus dianggap sah dan benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui proses Pengadilan yang berwenang, bukan PN Jakarta Selatan dalam perkara ini.
Terkait dengan Surat KPK, bagi Eddy, selama itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Dr Susanti Adi Nugroho SH MH juga menyatakan, tidak dapat dikatakan terdapat tipu muslihat apabila suatu pihak mengajukan dokumen pada masa sidang pembuktian di lembaga arbitrase, termasuk surat yang dikeluarkan oleh KPK.
"Jadi adanya surat KPK tidak dapat dikategorikan adanya tipu muslihat, apalagi oleh BUMN yang berada dalam ranah pengawasan KPK," kata Susanti.
Susanti menjelaskan, kesakralan dari klausul arbitrase dalam suatu perjanjian. Ketika para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya melalui arbitrase, maka PN tidak boleh campur tangan untuk memeriksa sengketa tersebut.
"Apalagi kalau perkaranya sudah pernah diperiksa dan diputus oleh lembaga arbitrase. UU Arbitrase tidak hanya melarang campir tangan pengadilan, tapi juga menghilangkan hak para pihak untuk bawa perkaranya ke pengadilan," katanya.
Menurut Susanti, memang UU Arbitrase memungkinkan PN untuk memeriksa perkara pembatalan putusan arbitrase, tapi hal itu diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan tidak bisa dijadikan cantolan untuk pemeriksaan ulang sengketa di PN.
Dia menambahkan, PN juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sendiri, apalagi atas sesuatu yang tidak pernah diminta sebelumnya. Harusnya pihak tersebut memintanya di proses arbitrase sebagai lembaga yang berwenang, bukan di PN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Izin Impor BBM Shell Belum Terbit, ESDM: Masih Dievaluasi!
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia