Suara.com - Guru besar hukum pidana dari UGM, Prof Eddy OS Hiariej yang diajukan sebagai saksi ahli oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan informasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk upaya tipu muslihat.
Ungkapan tersebut dikatakannya berkaitan dengan sidang sebelumnya, dimana pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa menuding adanya tipu muslihat dalam keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan mempersoalkan surat yang dikeluarkan oleh KPK.
"Surat KPK tidak memenuhi kategori adanya tipu muslihat karena KPK mempunyai berbagai kewenangan yang sangat luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (21/8/2018).
Menurut Eddy, secara hukum surat KPK harus dianggap sah dan benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui proses Pengadilan yang berwenang, bukan PN Jakarta Selatan dalam perkara ini.
Terkait dengan Surat KPK, bagi Eddy, selama itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Dr Susanti Adi Nugroho SH MH juga menyatakan, tidak dapat dikatakan terdapat tipu muslihat apabila suatu pihak mengajukan dokumen pada masa sidang pembuktian di lembaga arbitrase, termasuk surat yang dikeluarkan oleh KPK.
"Jadi adanya surat KPK tidak dapat dikategorikan adanya tipu muslihat, apalagi oleh BUMN yang berada dalam ranah pengawasan KPK," kata Susanti.
Susanti menjelaskan, kesakralan dari klausul arbitrase dalam suatu perjanjian. Ketika para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya melalui arbitrase, maka PN tidak boleh campur tangan untuk memeriksa sengketa tersebut.
"Apalagi kalau perkaranya sudah pernah diperiksa dan diputus oleh lembaga arbitrase. UU Arbitrase tidak hanya melarang campir tangan pengadilan, tapi juga menghilangkan hak para pihak untuk bawa perkaranya ke pengadilan," katanya.
Menurut Susanti, memang UU Arbitrase memungkinkan PN untuk memeriksa perkara pembatalan putusan arbitrase, tapi hal itu diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan tidak bisa dijadikan cantolan untuk pemeriksaan ulang sengketa di PN.
Dia menambahkan, PN juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sendiri, apalagi atas sesuatu yang tidak pernah diminta sebelumnya. Harusnya pihak tersebut memintanya di proses arbitrase sebagai lembaga yang berwenang, bukan di PN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
-
IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok
-
Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!
-
Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie
-
Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!
-
Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi
-
Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle
-
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
-
IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar
-
Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun