Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat Lion Air.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Terkait hal tersebut, pihak Lion Air menyatakan hukuman pembekuan aktivitas penerbangan atau grounded kepada pilot dan 7 awak kabinnya tidak akan terlalu lama. Paling tidak hukumanan grounded tersebut diberikan selama dua minggu.
"(Hukuman grounded) dua minggu sejak kejadian," ujar Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Menurut Daniel, hingga kini manajemen masih melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Akan tetapi sayangnya, Daniel enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses investigasi.
"Kami masih proses (investigasi). Team investigator belum lapor," jelas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.
Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun