Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Ke 13 pulau reklamasi yang belum terbangun ini akan dilakukan pemulihan secara berkala. Sehingga, fungsi dari pulau-pulau itu dapat kembali lagi seperti sedia kala.
Kebijakan pencabutan izin tersebut pastinya akan berdampak pada perusahaan yang sedang mengembangkan kawasan di Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang mempunyai izin untuk mengembangkan Pulau K dan L untuk menjadi tempat rekreasi.
Apalagi, Ancol saat ini sudah menjadi perusahaan terbuka. Sehingga bisa mempengaruhi laju pergerakan sahamnya.
Analis Senior dari CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, pencabutan izin pembangunan tersebut tidak akan mempengaruhi laju pergerakan saham Ancol.
Pasalnya, lanjut dia, Saham Ancol merupakan salah satu saham yang bisa dibilang tidak likuid. Artinya, saham Ancol jarang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.
"Jadi bisa di bilang enggak banyak pengaruh juga dengan adanya pencabutan izin tersebut. Atau bisa dikatakan, pelaku pasar dengan adanya sentimen tersebut akan enggak mau melakukan transaksi. Makanya enggak ada perubahan di harga sahamnya," ujar Reza saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Senada dengan Reza, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji menilai saham PJAA jarang ditransaksikan di bursa saham. Sehingga, dia meminta kepada pelaku pasar agar bisa menunggu dan melihat pergerakan saham Ancol, sebelum berinvestasi.
"Musti wait and see," tutur dia.
Berdasarkan data RTI, saham Ancol dengan kode saham PJAA tidak ditransaksikan pada perdagangan Kamis (27/9/2018). Saat ini, harga saham Ancol berada di level Rp 1.260 per lembar saham.
Untuk diketahui juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi pemegang saham terbesar Ancol. Sebanyak 72 persen saham Ancol dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya