Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan kepada nasabah perbankan yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Parigi.
Salah satunya, meminta perbankan untuk sementara tidak menagih angsuran atau cicilan kepada korban bencana alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, permintaan OJK tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya penagihan, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan hingga dirasa mampu membayar kredit yang telah diajukan.
"Jadi tidak ditagih dulu, utangnya direstruktur, dendanya juga enggak dihitung. Nasabah punya hak untuk restrukturisasi. Pokoknya kedua belah pihak antara perbankan dan nasabah harus hadir," kata Wimboh di Kantornya, Kamis (4/10/2018).
Wimboh menuturkan, hingga kini total kredit disalurkan di tiga daerah tersebut pada tahun ini sebesar Rp 16,2 triliun. Saat ini, sambung dia, OJK sedang menghitung dampak kredit akibat bencana alam tersebut.
"Jangka waktu tidak ada penagihan kira-kira 2-3 tahun. Ini kebijakan lama, pernah kita gunakan saat di Aceh, Yogyakarta, Bali, dan Lombok," jelas dia.
Meski begitu, Wimboh menyatakan, gempa dan tsunami yang melanda tiga daerah tersebut mempunyai dampak ekonomi yang kecil. Pasalnya, porsi kredit yang disalurkan di daerah tersebut hanya 0,3 persen.
"Kalau nasional (dampaknya) enggak besar. Makanya, seluruh instansi pemerintah cepat membantu agar masyarakat yang kena dampak itu enggak pusing mikirin, enggak punya beban. Dan menurut hemat kami dampak NPL hanya 0,3 persen. Itu tidak semuanya kena dampak bencana," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM