Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan kepada nasabah perbankan yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Parigi.
Salah satunya, meminta perbankan untuk sementara tidak menagih angsuran atau cicilan kepada korban bencana alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, permintaan OJK tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya penagihan, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan hingga dirasa mampu membayar kredit yang telah diajukan.
"Jadi tidak ditagih dulu, utangnya direstruktur, dendanya juga enggak dihitung. Nasabah punya hak untuk restrukturisasi. Pokoknya kedua belah pihak antara perbankan dan nasabah harus hadir," kata Wimboh di Kantornya, Kamis (4/10/2018).
Wimboh menuturkan, hingga kini total kredit disalurkan di tiga daerah tersebut pada tahun ini sebesar Rp 16,2 triliun. Saat ini, sambung dia, OJK sedang menghitung dampak kredit akibat bencana alam tersebut.
"Jangka waktu tidak ada penagihan kira-kira 2-3 tahun. Ini kebijakan lama, pernah kita gunakan saat di Aceh, Yogyakarta, Bali, dan Lombok," jelas dia.
Meski begitu, Wimboh menyatakan, gempa dan tsunami yang melanda tiga daerah tersebut mempunyai dampak ekonomi yang kecil. Pasalnya, porsi kredit yang disalurkan di daerah tersebut hanya 0,3 persen.
"Kalau nasional (dampaknya) enggak besar. Makanya, seluruh instansi pemerintah cepat membantu agar masyarakat yang kena dampak itu enggak pusing mikirin, enggak punya beban. Dan menurut hemat kami dampak NPL hanya 0,3 persen. Itu tidak semuanya kena dampak bencana," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Hans Patuwo Resmi Jabat CEO GOTO
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax