Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan kepada nasabah perbankan yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Parigi.
Salah satunya, meminta perbankan untuk sementara tidak menagih angsuran atau cicilan kepada korban bencana alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, permintaan OJK tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya penagihan, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan hingga dirasa mampu membayar kredit yang telah diajukan.
"Jadi tidak ditagih dulu, utangnya direstruktur, dendanya juga enggak dihitung. Nasabah punya hak untuk restrukturisasi. Pokoknya kedua belah pihak antara perbankan dan nasabah harus hadir," kata Wimboh di Kantornya, Kamis (4/10/2018).
Wimboh menuturkan, hingga kini total kredit disalurkan di tiga daerah tersebut pada tahun ini sebesar Rp 16,2 triliun. Saat ini, sambung dia, OJK sedang menghitung dampak kredit akibat bencana alam tersebut.
"Jangka waktu tidak ada penagihan kira-kira 2-3 tahun. Ini kebijakan lama, pernah kita gunakan saat di Aceh, Yogyakarta, Bali, dan Lombok," jelas dia.
Meski begitu, Wimboh menyatakan, gempa dan tsunami yang melanda tiga daerah tersebut mempunyai dampak ekonomi yang kecil. Pasalnya, porsi kredit yang disalurkan di daerah tersebut hanya 0,3 persen.
"Kalau nasional (dampaknya) enggak besar. Makanya, seluruh instansi pemerintah cepat membantu agar masyarakat yang kena dampak itu enggak pusing mikirin, enggak punya beban. Dan menurut hemat kami dampak NPL hanya 0,3 persen. Itu tidak semuanya kena dampak bencana," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar