Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan sejumlah pihak agar tak mengganggu proses kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut diungkapkan Luhut terkait adanya beberapa kasus gugatan hukum terkait konsesi pembangunan infrastruktur laut yang melibatkan peran swasta.
Terlebih, hingga 2030, pemerintah berharap peran pendanaan dari swasta dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan mencapai 70 persen.
“Jangan ganggu mitra swasta, kita tidak menjual aset, kita konsesi. Kita berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat,” ujar Luhut.
Dia menyinggung sengketa konsesi yang ada di lingkungan atau sektor maritim, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan usaha patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang mengembangkan dan membangun Pelabuhan Marunda.
“Swasta telah berinvestasi triliunan, tidak boleh dong dicampuradukkan, saya tidak setuju (keputusan KBN), harus diluruskan hukumnya,” kata Luhut.
Sengketa antara KBN dan KCN telah masuk ranah hukum. Pada Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap konsesi KCN, gugatan itu menyeret Kemenhub dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai salah satu pemegang saham KCN.
Di sisi lain, sengketa itu tengah ditangani Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang diketuai Kemenko Perekonomian Darmin Nasution. Secara teknis, kasus tersebut tengah digodok oleh Pokja IV Satgas yang dipimpin Menkumham Yasona Laoly.
Pada 17 Juli, hasil rapat Pokja IV mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, disebutkan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di antara KBN dan KCN tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3).
Kedua, Kepala BPK melakukan audit kemungkinan terjadinya kerugian negara dengan adanya perjanjian pembentukan perusahaan patungan (JVC) antara KBN dan KTU yang membentuk badan usaha KCN dalam pembangunan pelabuhan umum di Tanjung Priok.
Ketiga, Gubernur DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Umum Tanjung Priok sesuai No.AI.001/24/0/OP.TPK.18 tertanggal 26 Juni 2018.
Rekomendasi selanjutnya mendorong Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan terkait batas wilayah KBN sebagaimana diatur dalam Kepres No.11/1992 kepada para pihak, dan melaporkan proses pengajuan HPL oleh KSOP kepada Pokja IV.
Kelima, yaitu kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.
Keenam, Dirut KCN dan Dirut KBN masing-masing membuat proposal penyelesaian permasalahan sehingga tidak menghambat pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Terakhir, rekomendasi tersebut adalah untuk sekretaris Pokja IV agar memfasilitasi pertemuan KBN dan KCN untuk menyelesaikan permasalahan agar proyek strategis nasional bisa berlanjut dengan prinsip saling menguntungkan.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai, penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda segera tuntas jika melibatkan kewenangan presiden. Hal ini dikarenakan proyek KCN merupakan bagian percepatan pembangunan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun