Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan Situ Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk membahas moratorium lahan sawit.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan mengenai lahan sawit.
Adapun tiga Perpres tersebut adalah Perpres Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Moratorium Sawit, dan Perpres Reforma Agraria.
“Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," kata Siti di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut Siti, ketiga hal tersebut dibahas dalam rapat hari ini. Rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan.
“Pertama tadi kesimpulannya, harus jelas ketiga produk ini dalam bentuk yang saya bilang tadi artinya apa buat masyarakat," ujarnya.
Hasil pembahasan kedua adalah meyiapkan seluruh langkah teknis dan ketiga melengkapi aturan yang sudah ada di Kementerian LHK.
Selain itu, pihaknya juga telah ditunjuk mengevaluasi perizinan 2,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Izin tersebut dievaluasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang perluasan lahan sawit.
“Area yang dievaluasi kebun di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Kalau yang izinnya (perkebunan) khusus (kelapa) sawit, ada sekitar 2,3 juta hektare, dan ini angkanya masih dievaluasi terus," kata Siti.
Berdasarkan data KLHK, keseluruhan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11 juta hektare. Selain kelapa sawit, jenis perkebunan komoditas lain yang juga akan dievaluasi penggunaan lahannya yaitu karet.
"Pokoknya kita data dulu semua, angkanya masih akan kami evaluasi, itu masih perhitungan sementara," ujarnya.
Proses evaluasi tersebut ditargetkan berjalan maksimal dalam waktu tiga tahun. Selama proses evaluasi berlangsung, Siti menekankan, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi