Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan Situ Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk membahas moratorium lahan sawit.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan mengenai lahan sawit.
Adapun tiga Perpres tersebut adalah Perpres Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Moratorium Sawit, dan Perpres Reforma Agraria.
“Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," kata Siti di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut Siti, ketiga hal tersebut dibahas dalam rapat hari ini. Rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan.
“Pertama tadi kesimpulannya, harus jelas ketiga produk ini dalam bentuk yang saya bilang tadi artinya apa buat masyarakat," ujarnya.
Hasil pembahasan kedua adalah meyiapkan seluruh langkah teknis dan ketiga melengkapi aturan yang sudah ada di Kementerian LHK.
Selain itu, pihaknya juga telah ditunjuk mengevaluasi perizinan 2,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Izin tersebut dievaluasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang perluasan lahan sawit.
“Area yang dievaluasi kebun di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Kalau yang izinnya (perkebunan) khusus (kelapa) sawit, ada sekitar 2,3 juta hektare, dan ini angkanya masih dievaluasi terus," kata Siti.
Berdasarkan data KLHK, keseluruhan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11 juta hektare. Selain kelapa sawit, jenis perkebunan komoditas lain yang juga akan dievaluasi penggunaan lahannya yaitu karet.
"Pokoknya kita data dulu semua, angkanya masih akan kami evaluasi, itu masih perhitungan sementara," ujarnya.
Proses evaluasi tersebut ditargetkan berjalan maksimal dalam waktu tiga tahun. Selama proses evaluasi berlangsung, Siti menekankan, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!