Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan harga Biodiesel pada November sebesar Rp 7.277 per liter.
Harga ini berlaku juga untuk pelaksanaan program mandatori B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 persen.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 5307/12/DJE/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dihimpun Antara di Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk dua jenis komoditas bahan bakar, yaitu Biodesel dan Bioetanol.
Kedua komoditas tersebut mengalami perubahan yang berbeda. HIP untuk Biodiesel mengalami penurunan, sementara HIP Bioetanol mengalami kenaikan.
Untuk harga Biodiesel sebesar Rp 7.277 per liter belum termasuk ongkos angkut yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1770 K/12/MEM/2018.
Jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga Biodiesel mengalami penurunan Rp 64 per liter dari HIP di bulan Oktober 2018 yang mencapai Rp 7.341 per liter.
Turunnya harga Biodiesel di dorong oleh turunnya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) di pasaran global lantaran masih melimpahnya stok minyak sawit. Untuk itu, kebijakan B-20 diharapkan mampu mengerek kembali harga dan penyerapan CPO.
Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), rata-rata harga sawit dunia sepanjang Agustus 2018 hanya 577,5 dolar AS per metrik ton dan bergerak di kisaran 542,5 dolar AS hingga 577,5 dolar AS per metrik ton.
Sementara itu, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.457 per liter oleh Pemerintah, terjadi kenaikan sebesar Rp 80 dari Oktober 2018 yaitu sebesar Rp 10.377 per liter.
Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juni 2017 - 24 Desember 2018 tercatat sebesar Rp 1.619 per kg ditambah besaran dolar AS, yaitu 0,25 dolar AS per liter dikali 4,125 kg per liter.
Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pertimbangkan Jual, Harga Buyback Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.514.000/Gram
-
Melonjak 54,37%, BTN Bukukan Laba Bersih Rp1,85 Triliun Hingga Mei
-
Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900
-
Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian
-
Bank of Japan Pilih Lawan Inflasi, Suku Bunga Naik Tertinggi Sejak 1995 di Tengah Pelemahan Yen
-
IHSG Bangkit dari Titik Terendah, Sinyal Pemulihan Makin Kuat Jelang Putusan MSCI
-
MBMA Rombak Direksi, Eks GoTo hingga Veteran Tambang Masuk Jajaran Pimpinan
-
Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris
-
IHSG Bangkit di Tengah Ketidakpastian Global, Sucor Sekuritas: Peluang ke 6.700 Masih Terbuka
-
OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah