Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan harga Biodiesel pada November sebesar Rp 7.277 per liter.
Harga ini berlaku juga untuk pelaksanaan program mandatori B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 persen.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 5307/12/DJE/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dihimpun Antara di Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk dua jenis komoditas bahan bakar, yaitu Biodesel dan Bioetanol.
Kedua komoditas tersebut mengalami perubahan yang berbeda. HIP untuk Biodiesel mengalami penurunan, sementara HIP Bioetanol mengalami kenaikan.
Untuk harga Biodiesel sebesar Rp 7.277 per liter belum termasuk ongkos angkut yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1770 K/12/MEM/2018.
Jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga Biodiesel mengalami penurunan Rp 64 per liter dari HIP di bulan Oktober 2018 yang mencapai Rp 7.341 per liter.
Turunnya harga Biodiesel di dorong oleh turunnya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) di pasaran global lantaran masih melimpahnya stok minyak sawit. Untuk itu, kebijakan B-20 diharapkan mampu mengerek kembali harga dan penyerapan CPO.
Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), rata-rata harga sawit dunia sepanjang Agustus 2018 hanya 577,5 dolar AS per metrik ton dan bergerak di kisaran 542,5 dolar AS hingga 577,5 dolar AS per metrik ton.
Sementara itu, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.457 per liter oleh Pemerintah, terjadi kenaikan sebesar Rp 80 dari Oktober 2018 yaitu sebesar Rp 10.377 per liter.
Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juni 2017 - 24 Desember 2018 tercatat sebesar Rp 1.619 per kg ditambah besaran dolar AS, yaitu 0,25 dolar AS per liter dikali 4,125 kg per liter.
Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Daftar Lengkap Harga Emas Akhir Pekan di Pegadaian: Ada yang Turun Lagi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
10 Aplikasi Saham di Indonesia, Mulai dari Fee Paling Murah dan Fitur Lengkap
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun