Suara.com - Bagi Anda pengguna setia BPJS Kesehatan, seringkali sistem rujukan berjenjang menjadi tantangan tersendiri.
Bayangkan, saat membutuhkan penanganan serius, pasien harus melewati serangkaian birokrasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Rumah Sakit tipe D atau C, baru kemudian bisa ke tipe yang lebih tinggi.
Proses ini sering dinilai memakan waktu dan melelahkan.
Namun, ada kabar segar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mulai Januari 2026, sistem rujukan yang kaku tersebut akan diubah total.
Pemerintah menargetkan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien tidak perlu lagi menaiki "tangga" kelas rumah sakit satu per satu, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan (kompetensi) untuk menangani penyakitnya.
Apa Itu Rujukan Berbasis Kompetensi?
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan berkualitas.
Jika sebelumnya kita mengenal Rumah Sakit tipe A, B, C, dan D, maka klasifikasi tersebut akan dihapus. Sebagai gantinya, rumah sakit akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kompetensinya, yaitu: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dalam aturan baru yang mengacu pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, dokter di Puskesmas atau Klinik (FKTP) dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit strata Madya, Utama, atau bahkan Paripurna (strata tertinggi dengan alat terlengkap), asalkan sesuai dengan kebutuhan medis pasien tersebut.
Baca Juga: Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Dukungan Teknologi "Satu Sehat"
Agar tidak terjadi penumpukan pasien atau kebingungan dalam mencari rumah sakit, Kemenkes menggunakan sistem digital bernama Satu Sehat Rujukan. Sistem ini akan membantu dokter di FKTP untuk melihat peta kemampuan rumah sakit di sekitar.
Sistem ini sangat canggih karena tidak hanya mencocokkan penyakit dengan kompetensi rumah sakit, tetapi juga memantau ketersediaan kamar rawat inap secara real-time.
Dengan begitu, pasien mendapatkan kepastian layanan sebelum berangkat ke rumah sakit tujuan.
Lebih Hemat Waktu dan Administrasi
Salah satu keuntungan terbesar bagi pasien adalah penyederhanaan administrasi. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa perubahan ini akan memangkas birokrasi yang berbelit. Pasien hanya perlu mengurus administrasi satu kali di awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak