Suara.com - Bagi Anda pengguna setia BPJS Kesehatan, seringkali sistem rujukan berjenjang menjadi tantangan tersendiri.
Bayangkan, saat membutuhkan penanganan serius, pasien harus melewati serangkaian birokrasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Rumah Sakit tipe D atau C, baru kemudian bisa ke tipe yang lebih tinggi.
Proses ini sering dinilai memakan waktu dan melelahkan.
Namun, ada kabar segar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mulai Januari 2026, sistem rujukan yang kaku tersebut akan diubah total.
Pemerintah menargetkan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien tidak perlu lagi menaiki "tangga" kelas rumah sakit satu per satu, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan (kompetensi) untuk menangani penyakitnya.
Apa Itu Rujukan Berbasis Kompetensi?
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan berkualitas.
Jika sebelumnya kita mengenal Rumah Sakit tipe A, B, C, dan D, maka klasifikasi tersebut akan dihapus. Sebagai gantinya, rumah sakit akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kompetensinya, yaitu: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dalam aturan baru yang mengacu pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, dokter di Puskesmas atau Klinik (FKTP) dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit strata Madya, Utama, atau bahkan Paripurna (strata tertinggi dengan alat terlengkap), asalkan sesuai dengan kebutuhan medis pasien tersebut.
Baca Juga: Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Dukungan Teknologi "Satu Sehat"
Agar tidak terjadi penumpukan pasien atau kebingungan dalam mencari rumah sakit, Kemenkes menggunakan sistem digital bernama Satu Sehat Rujukan. Sistem ini akan membantu dokter di FKTP untuk melihat peta kemampuan rumah sakit di sekitar.
Sistem ini sangat canggih karena tidak hanya mencocokkan penyakit dengan kompetensi rumah sakit, tetapi juga memantau ketersediaan kamar rawat inap secara real-time.
Dengan begitu, pasien mendapatkan kepastian layanan sebelum berangkat ke rumah sakit tujuan.
Lebih Hemat Waktu dan Administrasi
Salah satu keuntungan terbesar bagi pasien adalah penyederhanaan administrasi. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa perubahan ini akan memangkas birokrasi yang berbelit. Pasien hanya perlu mengurus administrasi satu kali di awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?