Suara.com - Maskapai Lion Air tak ada habisnya dirundung masalah. Kali ini, maskapai berlogo singa merah ini menghadapi tuntutan para mantan pilotnya.
Pasalnya, pada 20 April 2018 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapai Lion Air. Kasasi itu terkait kasus pemecatan yang dilakukan Lion Air terhadap beberapa mantan pilotnya yang dikepalai Eki Adriansyah.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, H. Hamdi menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja.
Namun penolakan kasasi tersebut tidak membuat Lion Air menyerah. Saat dihubungi Suara.com, Managing Director Lion Group, Capt. Daniel Putut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.
"Kami akan (ajukan) PK, terima kasih," ujar Daniel.
Menurut Daniel Putut, alasan Lion Air mengajukan PK, karena untuk menempuh kaidah-kaidah yang berlaku. Meski begitu, Daniel enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.
Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2016 sebanyak 14 pilot melakukan pemogokan kerja, sehingga membuat delay penerbangan maskapai Lion Air.
Atas perilaku tersebut, pada tahun yang sama Lion Air langsung memecat ke-14 pilot tersebut. Tidak hanya itu, Para pilot tersebut juga dilaporkan ke kepolisian.
Tak terima dipecat, pada tahun 2017 para mantan pilot mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut. Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi lagi-lagi, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!