Suara.com - Bekas Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyebut korporasi bisa diproses secara hukum bila menerima aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari seorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi seseorang (ditangkap) dan melakukan bagi keuntungan korporasi, maka kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi," kata Djoko dalam diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Djoko mencontohkan bila adanya pelaku korupsi memiliki jabatan di suatu perusahaan, dalam penanganan selanjutnya bisa diselidiki keterlibatan korporasi tersebut.
"Pertama si pelaku ada hubungan pekerjaan maupun hubungan atasan dan bawahan dengan korporasi," ucap Djoko
"Yang kemungkinan besar dapat dilakukan oleh pidana korporasi, itu diatur hukum acaranya," Djoko menambahkan
Meski begitu, Djoko menilai tak melulu pelaku tindak korupsi berada dalam jabatan di perusahaan seperti komisaris atau direksi. Namun, bila memang terbukti membawa keuntungan untuk korporasi dapat pula dijerat.
"Tapi ada juga yang mengatakan tidak mesti dilakukan direksi atau komisaris. Tapi dia pengendali di dalam korporasi," tutup Djoko
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG