Suara.com - Bekas Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyebut korporasi bisa diproses secara hukum bila menerima aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari seorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi seseorang (ditangkap) dan melakukan bagi keuntungan korporasi, maka kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi," kata Djoko dalam diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Djoko mencontohkan bila adanya pelaku korupsi memiliki jabatan di suatu perusahaan, dalam penanganan selanjutnya bisa diselidiki keterlibatan korporasi tersebut.
"Pertama si pelaku ada hubungan pekerjaan maupun hubungan atasan dan bawahan dengan korporasi," ucap Djoko
"Yang kemungkinan besar dapat dilakukan oleh pidana korporasi, itu diatur hukum acaranya," Djoko menambahkan
Meski begitu, Djoko menilai tak melulu pelaku tindak korupsi berada dalam jabatan di perusahaan seperti komisaris atau direksi. Namun, bila memang terbukti membawa keuntungan untuk korporasi dapat pula dijerat.
"Tapi ada juga yang mengatakan tidak mesti dilakukan direksi atau komisaris. Tapi dia pengendali di dalam korporasi," tutup Djoko
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar