Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menegaskan Pertamini BBM merupakan usaha ilegal karena tidak ada izin niaga BBM dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena ilegal tentunya harus ditertibkan dan itu tugas aparat," ujar Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad.
Dia menegaskan, sesuai aturan, dalam meniagakan BBM harus memiliki izin niaga BBM.
Kemudian dalam meniagakan BBM ada aturannya karena termasuk komoditi khusus yang diatur dengan aturan khusus juga.
"Kalau ada dinas di Pemda yang mengeluarkan izin operasional Pertamini BBM, maka itu kesalahan besar," katanya.
Oleh karena menyalahi aturan atau ilegal, maka harusnya ada tindakan tegas.
Apalagi, keberadaan Pertamini yang berlokasi sesuka hati membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Belum lagi takaran BBM nya yang tidak ditera sehingga rentan dengan penipuan isian BBM yang merugikan konsumen," katanya.
Adapun jumlah Pertamini yang semakin menjamur bahkan berada dekat SPBU, merupakan dampak tidak adanya penindakan tegas.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nasib Simbolon, menyebutkan, kepolisian sudah mengetahui bisnis Pertamini itu ilegal.
Namun, katanya, penindakan dilakukan dengan hati -hati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebelum penindakan tegas akan dilakukan dengan cara persuasif seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!