Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menegaskan Pertamini BBM merupakan usaha ilegal karena tidak ada izin niaga BBM dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena ilegal tentunya harus ditertibkan dan itu tugas aparat," ujar Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad.
Dia menegaskan, sesuai aturan, dalam meniagakan BBM harus memiliki izin niaga BBM.
Kemudian dalam meniagakan BBM ada aturannya karena termasuk komoditi khusus yang diatur dengan aturan khusus juga.
"Kalau ada dinas di Pemda yang mengeluarkan izin operasional Pertamini BBM, maka itu kesalahan besar," katanya.
Oleh karena menyalahi aturan atau ilegal, maka harusnya ada tindakan tegas.
Apalagi, keberadaan Pertamini yang berlokasi sesuka hati membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Belum lagi takaran BBM nya yang tidak ditera sehingga rentan dengan penipuan isian BBM yang merugikan konsumen," katanya.
Adapun jumlah Pertamini yang semakin menjamur bahkan berada dekat SPBU, merupakan dampak tidak adanya penindakan tegas.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nasib Simbolon, menyebutkan, kepolisian sudah mengetahui bisnis Pertamini itu ilegal.
Namun, katanya, penindakan dilakukan dengan hati -hati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebelum penindakan tegas akan dilakukan dengan cara persuasif seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Apresiasi Kinerja Positif & Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025
-
Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara
-
BI Buka Suara, Misteri Selisih Rp18,97 Triliun Dana Pemda di Bank, Uang Rakyat Mengendap?
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
Mau Gelar RUPSLB, Garuda Indonesia Minta Izin Private Placement Hingga Hapus Aset
-
Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya
-
Penerimaan Negara dari PNBP Terancam Turun Gara-gara Kebijakan Ini
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
BI Benarkan Menkeu Purbaya soal Data Dana Mengendap Pemda di Bank