Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-LEM-SPSI) managih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi di atas nilai hasil penaikan UMP berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anies juga diminta tetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor.
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Ketua DPD FSP-LEM-SPSI Yulianto DKI Jakarta mengatakan ketika berkampanye di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017, Anies sempat berjanji akan menaikkan UMP di atas persentase.
"Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan," kata Yulianto di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Di samping itu Yulianto meminta Anies untuk tetap menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor. Meskipun sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomer 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum yang mengatur tentang UMP dan UMSP yang justru dinilainya telah menyengsarajan buruh.
Permen Ketenagakerjaan Nomer 15 Tahun 2018, Pasal 14 Ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan. Kemudian, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan. Hal itu yang lantas dinilai Yulianto telah menyengsarakan buruh.
"Apabila tidak ada kesepakatan antara federasi pekerja sektoral dengan asosiasi pengusaha sektoral maka gubernur diikat tangannya tidak dapat menetapkan UMSP, padahal tahun lalu belum ada itu Permen Nomer 15 Tahun 2018 lancar-lancar saja," uajarnya.
"Jadi kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada Permen Nomer 15 Tahun 2018 itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerindra: Salam 2 Jari Anies Bukan Simbol Kampanye Prabowo - Sandiaga
-
Salam 2 Jari di Kampanye Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
-
Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye
-
Kemendagri Menyebut Anies Bersalah Salam 2 Jari untuk Prabowo - Sandiaga
-
BPS Mencatat Kenaikan Upah Buruh Pada November 2018
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok