Suara.com - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu karena berkampanye di hari kerja.
Presidum GNR, Agung Wibowo Hadi melaporkan Anies karena patut diduga telah berkampanye dengan memberikan salam 2 jari yang merupakan simbol Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerinda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).
Padahal, menurut Agung sesuai Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281 Ayat 1 dijelaskan, bahwasanya sebagai pejabat negara diwajibkan mengajukan cuti saat berkampanye. Sedangakan, kapasitas Anies sendiri saat menghadiri acara Konfernas Partai Gerinda diungkapkannya dalam rangka memenuhi undangan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tidak dalam masa cuti.
"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," kata Agung di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (18/12/2018).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan simbol dua jari yang diacungkan Gubernur DKI Jakarta itu sarat dengan muatan kampanye karena dilakukan di acara Konfernas Partai Gerindra. Meskipun, simbol salam dua jari tersebut juga indentik dengan salam Jak Mania pendukung tim Persija Jakarta.
"Kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapi ini di acara Konfernas Gerindra. Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah, atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," imbuhnya.
Bersamaan dengan itu, Agung mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bawaslu untuk menguatkan laporannya itu. Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa video dan beberapa pemberitaan Anies di media saat mengacungkan salam dua jari di acara Konfernas Partai Gerinda.
Agung berharap laporan tersebut juga bisa menjadi pembelajaran bagi Anies selaku Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lainnya untuk senantiasa taat pada peraturan hukum yang berlaku.
"Kita menginginkan seperti itu, di mana pun berada patuhilah hukum yang berlaku. Kita hanya mengingatkan saja, saya paham kok Pak Anies pasti ngerti," tutupnya.
Baca Juga: Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye
Berita Terkait
-
Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye
-
Kemendagri Menyebut Anies Bersalah Salam 2 Jari untuk Prabowo - Sandiaga
-
Anies Baswedan Ikut Konfernas Kader Gerindra se- Indonesia
-
Polri Gandeng Bawaslu Telisik Pidana Pemilu di Pengrusakan Atribut Demokrat
-
Banyak Si Miskin Belum Resmi Nikah, Alasan Anies Rutin Gelar Nikah Massal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI