Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau para operator transportasi online tidak memberikan diskon jasa terlalu besar. Pasalnya, diskon tersebut akan berdampak langsung dengan kondisi pengemudi online.
Para pengemudi secara tidak langsung merasa rugi dengan kebijakan diskon dari operator ini.
"Saya mengharapkan agar jangan terlalu banyak diskon. karena diskon itu mengakibatkan driver itu kurang pendapatannya," ujar Budi saat menyambangi acara Grab Carnaval di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Penurunan diskon itu diakui Budi ada di dalam revisi peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017 yang telah ditandatangani. Tidak hanya masalah penetapan diskon, pihaknya juga menekan poin terkait perekrutan pengemudi.
Dia berharap kepada setiap operator jasa transportasi online untuk tidak merekrut pengemudi baru. Sebab, kondisi pengemudi saat ini sudah terlalu banyak.
"Kuota ini kita upayakan ada semacam undian dengan adanya pengemudi yang sekarang, namun dengan syarat tidak boleh lagi tambah," terangnya.
Sebelumnya PM 108 yang mengatur regulasi tentang transportasi online sempat mendapat penolakan. Salah satunya dari para pengemudi angkutan online. Penolakan para pengemudi taksi online dikarenakan beberapa ketentuan di dalam PM 108 dirasa memberatkan.
Ketentuan yang memberatkan itu misalnya adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat para pengemudi taksi online kesulitan.
Baca Juga: Harapan Jokowi Kembali Menang Besar di Kampung Jusuf Kalla
Berita Terkait
-
Menhub Imbau Pemudik Kulineran di Sepanjang Rest Area Jawa Tengah
-
Menhub Sebut Harga Baterai Masih Menjadi Kendala Kendaraan Listrik
-
Soal Suara Kendaraan Listrik: Menhub Akui Belum Temukan Solusi
-
Siap Bersaing dengan Grab, Vietnam Luncurkan Transportasi Online
-
Menhub: Regulasi Kendaraan Listrik Sudah Siap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!