Suara.com - Aliyah warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang meminjamkan KTP-nya untuk sang bos membeli mobil Porsche Cayman mengaku kapok. Ia pun meminta agar dilakukan pemblokiran atau pelepasan hak kepemilikan kendaraan.
Suami Aliyah yakni Andi Suherman mengatakan, KTP ia dan Aliyah sudah digunakan dua kali oleh sang bos untuk membeli mobil Porsche dan Jaguar. Ia tak menyangka maksud baiknya untuk membantu sang bos asal Bangka Belitung itu justru berujung fatal.
"Memang kalau urusan pajak bikin bingung kita. Ini mau saya blokir saja keduanya (Porsche dan Jaguar)," kata Andi saat ditemui di Jalan Karya Bakti IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (26/12/2018).
Proses pemblokiran dibantu langsung oleh Petugas Samsat Jakarta Barat yang mendatangi Andi dan Aliyah di kediamannya. Porsche Cayman atas nama Aliyah diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) 2018 sebesar Rp 28.290.000.
Andi menjelaskan, kekinian mobil mewah itu telah dijual oleh sang bos kepada seorang dokter gigi yang tinggal di Jakarta Selatan. Di tangan pemilik yang baru ini lah Porsche senilai Rp 1,1 miliar itu menunggak pembayaran PKB.
"Data pemilik yang baru sudah saya serahkan ke Samsat. Jadi ini sudah clear. Saya akan blokir dan selanjutnya penagihan oleh Samsat Jakarta Barat," ungkap Andi.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, pihaknya akan membantu proses pemblokiran kendaraan Porsche dan Jaguar yang diatasnamakan oleh Aliyah dan Andi.
Untuk penagihan selanjutnya, petugas Samsat Jakarta Barat akan melakukan penagihan kepada pihak ketiga.
"Karena Aliyah tidak memiliki mobil itu makanya dia memblokir kendaraan tersebut. Nanti pemilik kendaraan tersebut harus membalik nama," kata Elling.
Elling menjelaskan, alasan sang pemilik mobil yang baru belum membayar PKB lantaran sedang berada di luar negeri. Penagihan akan terus dilakukan terhadap pemilik mobil yang baru.
"Pemilik Porsche sebenarnya sudah kita dapatkan nama dan nomor hpnya, dia sedang di luar negeri jadi belum sempet bayar pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Samsat Jakarta Barat mendatangi kediaman Andi pada Minggu (23/12/2018) untuk menagih PKB mobil Porsche Cayman atas nama Aliyah.
Namun, para petugas Samsat Jakarta Barat terkejut bukan main saat mendapati kediaman Aliyah hanyalah rumah semi permanen. Saat petugas hendak menemui Aliyah, Aliyah dan keluarga pun sedang tidak berada di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran