Suara.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan untuk memberhentikan Said Didu sebagai Komisaris Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun alasan Perseroan memberhentikan Said Didu karena dinilai sudah tak lagi sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.
"Sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," tulis keterangan PTBA, Jumat (28/12/2018).
Selain memberhentikan Said Didu dari jabatan Komisaris, Perseroan juga memberhentikan Johan O Silalahi dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui pesan WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, para Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum dan Komisaris Utama PTBA serta Direktur Utama PTBA.
"Mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 208," bunyi keterangan tersebut.
Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikiran keduanya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTBA.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok