Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal menggugat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan Mahkamah Agung.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, dalam kebijakan tersebut memang akan membuat konsumen mudah memiliki kendaraan.
Akan tetapi, dengan Down Payment (DP) 0 persen konsumen akan mendapatkan biaya cicilan yang tinggi. Sehingga, hal tersebut dirasa bakal memberatkan konsumen.
"Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0 persen menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non performing Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan, baik motor maupun mobil sebesar nol persen.
Menurut Tulus, poin peraturan tersebut juga bisa dimanipulasi oleh perusahaan multifinance. Perusahaan multifinance tetap bisa memberikan DP 0 persen, meskipun tingkat kredit macetnya tinggi.
"Syarat khusus gampang diakali dengan NPF kredit macet yang kurang 1 persen itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0 persen. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan memberatkan konsumen ini juga kontra produktif," tutur dia.
Tulus pun menduga peraturan tersebut sengaja dibuat OJK untuk menguntungkan perusahaan multifinance.
"Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Simak Vlog Ahok Pertama Setelah Bebas Penjara, BTP Vlog #1 - Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Garuda Indonesia Stop Jalankan Rute Penerbangan yang Bikin Rugi
-
Perusahaan RI Pamer Teknologi Canggih di Pameran Baterai, Bukti Indonesia Siap Bersaing Global
-
Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Kisah UMKM Nanas Nadi: Naik Kelas Lewat KUR dan Layanan Digital BRI
-
4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan
-
Pembiayaan KPR Bank Mega Syariah Raup Rp 334 Miliar