Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal menggugat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan Mahkamah Agung.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, dalam kebijakan tersebut memang akan membuat konsumen mudah memiliki kendaraan.
Akan tetapi, dengan Down Payment (DP) 0 persen konsumen akan mendapatkan biaya cicilan yang tinggi. Sehingga, hal tersebut dirasa bakal memberatkan konsumen.
"Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0 persen menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non performing Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan, baik motor maupun mobil sebesar nol persen.
Menurut Tulus, poin peraturan tersebut juga bisa dimanipulasi oleh perusahaan multifinance. Perusahaan multifinance tetap bisa memberikan DP 0 persen, meskipun tingkat kredit macetnya tinggi.
"Syarat khusus gampang diakali dengan NPF kredit macet yang kurang 1 persen itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0 persen. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan memberatkan konsumen ini juga kontra produktif," tutur dia.
Tulus pun menduga peraturan tersebut sengaja dibuat OJK untuk menguntungkan perusahaan multifinance.
"Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Simak Vlog Ahok Pertama Setelah Bebas Penjara, BTP Vlog #1 - Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah