Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal menggugat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan Mahkamah Agung.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, dalam kebijakan tersebut memang akan membuat konsumen mudah memiliki kendaraan.
Akan tetapi, dengan Down Payment (DP) 0 persen konsumen akan mendapatkan biaya cicilan yang tinggi. Sehingga, hal tersebut dirasa bakal memberatkan konsumen.
"Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0 persen menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non performing Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan, baik motor maupun mobil sebesar nol persen.
Menurut Tulus, poin peraturan tersebut juga bisa dimanipulasi oleh perusahaan multifinance. Perusahaan multifinance tetap bisa memberikan DP 0 persen, meskipun tingkat kredit macetnya tinggi.
"Syarat khusus gampang diakali dengan NPF kredit macet yang kurang 1 persen itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0 persen. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan memberatkan konsumen ini juga kontra produktif," tutur dia.
Tulus pun menduga peraturan tersebut sengaja dibuat OJK untuk menguntungkan perusahaan multifinance.
"Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Simak Vlog Ahok Pertama Setelah Bebas Penjara, BTP Vlog #1 - Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat