Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukung inovasi teknologi di sektor jasa keuangan (financial technology atau fintech) selama produk yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki tata kelola yang baik agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perlu undang-undang khusus untuk mengatur perizinan usaha industri berbasis digital.
Hal tersebut lantaran rumitnya struktur perusahaan maupun pola bisnis dari industri digital.
“Kami mapping di fintech ini. Sekarang ada Gojek, Tokopedia, dan kawan-kawannya. Mereka ini sudah memperluas produk-produk yang currency, lending, mungkin nanti masuk produk-produk pasar modal. Dia bukan jasa keuangan, tapi produknya jasa keuangan," katanya dalam acara di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Wimboh, startup non jasa keuangan yang saat ini ikut menjalankan fungsi jasa keuangan perlu diatur oleh OJK yaitu terkait sektor jasa keuangannya.
“You kalau keluarkan produk perbankan, berarti you kudu dapat izin dari OJK. Ini jalan keluarnya begitu kalau yang depan ini harus kita atur dalam UU segera,” ujarnya.
Oleh sebab itu, UU khusus yang mengatur industri keuangan digital ini sangat diperlukan. Pasalnya industri digital ini akan terus melebarkan sayap bisnisnya bukan saja pembiayaan tapi kredit hingga pasar modal.
“Ke depan tentunya harus kita atur dalam undang-undang, segera. Kalau tidak dengan legal framework yang ada semakin rumit ini. Yang penting tujuannya harus melindungi hak-hak masyarakat. Nggak bisa dilupakan itu," ujarnya.
Baca Juga: OJK Minta Fintech Tak Semena-mena ke Nasabahnya Ketika Tarik Tagihan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026