Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukung inovasi teknologi di sektor jasa keuangan (financial technology atau fintech) selama produk yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki tata kelola yang baik agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perlu undang-undang khusus untuk mengatur perizinan usaha industri berbasis digital.
Hal tersebut lantaran rumitnya struktur perusahaan maupun pola bisnis dari industri digital.
“Kami mapping di fintech ini. Sekarang ada Gojek, Tokopedia, dan kawan-kawannya. Mereka ini sudah memperluas produk-produk yang currency, lending, mungkin nanti masuk produk-produk pasar modal. Dia bukan jasa keuangan, tapi produknya jasa keuangan," katanya dalam acara di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Wimboh, startup non jasa keuangan yang saat ini ikut menjalankan fungsi jasa keuangan perlu diatur oleh OJK yaitu terkait sektor jasa keuangannya.
“You kalau keluarkan produk perbankan, berarti you kudu dapat izin dari OJK. Ini jalan keluarnya begitu kalau yang depan ini harus kita atur dalam UU segera,” ujarnya.
Oleh sebab itu, UU khusus yang mengatur industri keuangan digital ini sangat diperlukan. Pasalnya industri digital ini akan terus melebarkan sayap bisnisnya bukan saja pembiayaan tapi kredit hingga pasar modal.
“Ke depan tentunya harus kita atur dalam undang-undang, segera. Kalau tidak dengan legal framework yang ada semakin rumit ini. Yang penting tujuannya harus melindungi hak-hak masyarakat. Nggak bisa dilupakan itu," ujarnya.
Baca Juga: OJK Minta Fintech Tak Semena-mena ke Nasabahnya Ketika Tarik Tagihan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat