Suara.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak, yang diberlakukan mulai Minggu (10/2/2019) pukul 00.00 waktu setempat.
Media Communication Manager PT Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
"Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang menguat, dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan," kata Arya kepada Antara saat ditemui di Terminal Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (9/2/2019).
Adapun penyesuaian harga berlaku pada BBM nonsubsidi. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi dari Rp 50 sampai dengan Rp 800 per liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid.
Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.
Berikut harga untuk wilayah Jakarta:
- Pertamax Turbo, dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter.
- Pertamax, dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
- Dexlite, dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
- Dex, dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
- Pertalite tetap Rp7.650 per liter.
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Baca Juga: Mandala Shoji Dibui, Istri: Dia Dakwah di Pesantren Salemba
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak