Suara.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak, yang diberlakukan mulai Minggu (10/2/2019) pukul 00.00 waktu setempat.
Media Communication Manager PT Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
"Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang menguat, dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan," kata Arya kepada Antara saat ditemui di Terminal Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (9/2/2019).
Adapun penyesuaian harga berlaku pada BBM nonsubsidi. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi dari Rp 50 sampai dengan Rp 800 per liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid.
Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.
Berikut harga untuk wilayah Jakarta:
- Pertamax Turbo, dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter.
- Pertamax, dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
- Dexlite, dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
- Dex, dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
- Pertalite tetap Rp7.650 per liter.
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Baca Juga: Mandala Shoji Dibui, Istri: Dia Dakwah di Pesantren Salemba
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
-
BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
BRI Peduli Luncurkan 'Perahu Literasi' Tolitoli Demi Pendidikan Inklusif di Pesisir
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Normal Kembali Setelah Sebulan Kosong: Shell dan Vivo Menyusul?
-
Dari Lulusan SMA, Bisa Kuliah Gratis dan Umrah: PNM Apresiasi Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat