Suara.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak, yang diberlakukan mulai Minggu (10/2/2019) pukul 00.00 waktu setempat.
Media Communication Manager PT Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
"Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang menguat, dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan," kata Arya kepada Antara saat ditemui di Terminal Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (9/2/2019).
Adapun penyesuaian harga berlaku pada BBM nonsubsidi. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi dari Rp 50 sampai dengan Rp 800 per liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid.
Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.
Berikut harga untuk wilayah Jakarta:
- Pertamax Turbo, dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter.
- Pertamax, dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
- Dexlite, dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
- Dex, dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
- Pertalite tetap Rp7.650 per liter.
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Baca Juga: Mandala Shoji Dibui, Istri: Dia Dakwah di Pesantren Salemba
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah