Suara.com - Perum Damri menyampaikan kenaikan tarif untuk titik pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta dipicu kemacetan yang sering terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut telah mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga.
"Tarif layanan eksekutif (non ekonomi) untuk 3 trayek dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta itu sudah mengalami kenaikan sejak 7 Januari 2019," kata Sekretaris Perum Damri Restiti Sekartini, Senin (12/3/2019).
Menurut dia, pembangunan ruas Tol Cikampek telah mengakibatkan kemacetan luar biasa. Kondisi itu mengakibatkan waktu tempuh semakin panjang, target jumlah ritase sulit dicapai dan biaya operasional armada yang meningkat. Hal tersebut disampaikan sebagai penjelasan terkait kenaikan tarif tiga trayek tersebut.
Faktor dinaikkannya tarif itu ialah jarak tempuh yang relatif panjang dengan load factor (tingkat okupansi) yang relatif rendah dibandingkan trayek lainnya, serta adanya pengaruh faktor ekonomi seperti inflasi, serta tarif tol yang naik setiap dua tahun sekali.
Restiti menyampaikan kenaikan tarif untuk tiga trayek itu, karena baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding tarif bus Damri Bandara Soerkarno-Hatta naik secara diam-diam dan itu berpotensi melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengakui kalau kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut sudah terjadi 7 Januari 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk titik tempat pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta.
Sedangkan 27 trayek lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014 atau sejak lima tahun terakhir. Kenaikan tarif terakhir kalinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI-2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus DAMRI dari dan ke Bandara Internasional Soetta melalui jalan tol.
Manajemen Perum Damri mengapresiasi YLKI yang terus konsisten dengan perannya untuk melindungi konsumen, sekaligus mengingatkan Perum Damri untuk mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Asyik, Damri Beri Layanan Gratis di Danau Toba Selama Liburan
Restiti menyampaikan kalau manajemen Perum Damri meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan konsumen, jika ada anggapan kalau sosialisasi kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut kurang intensif.
Tapi mengenai sosialisasi kenaikan tarif, kata dia, pada dasarnya telah dilaksanakan dengan cara menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan.
Ia menyatakan kalau ke depan Damri akan terus meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan hak konsumen. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Tangkal Macet, Pemkot Depok Bakal Bangun 2 Jalan Terowongan
 - 
            
              Debat Capres, Pengusaha Minta Masalah Jalanan Macet Dicarikan Solusi
 - 
            
              Gara-gara Kemacetan, AS Rugi Rp 113,5 Triliun Pada 2018
 - 
            
              Intip Upaya Kementerian PUPR Bantu Urai Kemacetan Jabodetabek
 - 
            
              Tabrakan Beruntun 7 Mobil di Tol Jakarta - Cikampek Sebabkan Kemacetan
 
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
 - 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 
Pilihan
- 
            
              Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
 - 
            
              Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
 - 
            
              Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
 - 
            
              Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
 - 
            
              5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
 
Terkini
- 
            
              4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
 - 
            
              Bangun Pabrik Soda Ash Pertama, Dirut Pupuk Indonesia: Impian Tiga Dekade Lalu Akhirnya Terwujud
 - 
            
              3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
 - 
            
              Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
 - 
            
              BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
 - 
            
              Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
 - 
            
              Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
 - 
            
              Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
 - 
            
              Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
 - 
            
              Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025