Suara.com - Perum Damri menyampaikan kenaikan tarif untuk titik pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta dipicu kemacetan yang sering terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut telah mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga.
"Tarif layanan eksekutif (non ekonomi) untuk 3 trayek dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta itu sudah mengalami kenaikan sejak 7 Januari 2019," kata Sekretaris Perum Damri Restiti Sekartini, Senin (12/3/2019).
Menurut dia, pembangunan ruas Tol Cikampek telah mengakibatkan kemacetan luar biasa. Kondisi itu mengakibatkan waktu tempuh semakin panjang, target jumlah ritase sulit dicapai dan biaya operasional armada yang meningkat. Hal tersebut disampaikan sebagai penjelasan terkait kenaikan tarif tiga trayek tersebut.
Faktor dinaikkannya tarif itu ialah jarak tempuh yang relatif panjang dengan load factor (tingkat okupansi) yang relatif rendah dibandingkan trayek lainnya, serta adanya pengaruh faktor ekonomi seperti inflasi, serta tarif tol yang naik setiap dua tahun sekali.
Restiti menyampaikan kenaikan tarif untuk tiga trayek itu, karena baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding tarif bus Damri Bandara Soerkarno-Hatta naik secara diam-diam dan itu berpotensi melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengakui kalau kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut sudah terjadi 7 Januari 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk titik tempat pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta.
Sedangkan 27 trayek lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014 atau sejak lima tahun terakhir. Kenaikan tarif terakhir kalinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI-2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus DAMRI dari dan ke Bandara Internasional Soetta melalui jalan tol.
Manajemen Perum Damri mengapresiasi YLKI yang terus konsisten dengan perannya untuk melindungi konsumen, sekaligus mengingatkan Perum Damri untuk mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Asyik, Damri Beri Layanan Gratis di Danau Toba Selama Liburan
Restiti menyampaikan kalau manajemen Perum Damri meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan konsumen, jika ada anggapan kalau sosialisasi kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut kurang intensif.
Tapi mengenai sosialisasi kenaikan tarif, kata dia, pada dasarnya telah dilaksanakan dengan cara menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan.
Ia menyatakan kalau ke depan Damri akan terus meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan hak konsumen. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangkal Macet, Pemkot Depok Bakal Bangun 2 Jalan Terowongan
-
Debat Capres, Pengusaha Minta Masalah Jalanan Macet Dicarikan Solusi
-
Gara-gara Kemacetan, AS Rugi Rp 113,5 Triliun Pada 2018
-
Intip Upaya Kementerian PUPR Bantu Urai Kemacetan Jabodetabek
-
Tabrakan Beruntun 7 Mobil di Tol Jakarta - Cikampek Sebabkan Kemacetan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini