Suara.com - Klaim Jokowi berjasa dalam mengambil keputusan politik pembangunan MRT, menuai perdebatan. Terutama dari kubu lawan politik Jokowi.
Namun selama 27 tahun sejak tahun 1986, proyek MRT hanya di atas kertas dalam bentuk studi. Barulah pada 10 Oktober 2013, Jokowi mengeksekusi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek MRT.
Konstruksi tahap I MRT itu dilakukan di Taman Dukuh Atas, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB, Kamis (10/10/2013) lalu. Saat itu Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta. Mengenakan helm proyek hijau dan kemeja putih, Jokowi membanggakan Jakarta akan punya MRT.
"24 tahun ini, warga DKI mimpi punya MRT. Mungkin banyak yang sudah hilang mimpinya. Tapi alhamdulillah, groundbreaking fisik pembangunan MRT sudah dimulai pagi ini," kata Jokowi saat itu.
Seperti dilansir situs jakartamrt.co.id, jalur MRT membentang di sepanjang 16 km dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia, dengan perincian 10 kilometer jalur layang dan enam kilometer jalur bawah tanah.
Di jalur layang akan tersedia tujuh stasiun, yaitu Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja. Sedangkan jalur bawah tanah, akan dibangun enam stasiun bawah tanah, meliputi Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas, dan Bundaran Hotel Indonesia. Jarak antar stasiun akan bervariasi, mulai dari 0,8 kilometer hingga 2,2 kilometer.
Berikut ringkasan perjalanan proyek MRT sejak awal pembangunan:
1986 – 1995
The study on mass public transportation system in Jakarta:
Baca Juga: Rapat Penentuan Besaran Tarif MRT Molor
- Jakarta Urban Transport Program (1986-1987)
- Integrated Transport System Improvement By Railway and Feeder Service (1988-1989).
- Transport Network Planning and Regulation (1989-1992).
- Jakarta Mass Transit System Study (1989-1992)
1990 – 1992
Penyusunan Masterplan Angkutan Umum Terpadu Jabodetabek tahun 1990-1992 oleh Departemen Perhubungan yang mengusulkan Pola Transportasi Terpadu antara Kereta Api, Light Rail, dan Bus.
1995 – 1996
Basic Design oleh Konsorsium Indonesia-Jepang-Eropa dengan kesimpulan bahwa proyek ini tidak layak dilakukan dengan skema pembiayaan swasta penuh (BOT) karena biaya yang dapat ditutup dengan perolehan tiket hanya sebesar 15 persen.
1999
Revised Basic Design oleh Departemen Perhubungan pada tahun 1999 yang mengusulkan agar proyek ini dibiayai oleh Pemerintah dengan partisipasi swasta yang minimal.
2000
Studi Kelayakan MRT (Subway) oleh Tim Studi JICA (Japan International Corporation Agency) pada tahun 2000 yang menekankan pentingnya pembangunan Subway di Jakarta akan tetapi agar proyek ini layak dibiayai perlu keterlibatan Pemerintah dalam pembiayaannya.
2002
Kajian “The Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek Phase-II”
Kajian “Jakarta Mass Transit System Development and Conceptual Design, Cost and Implementation for Underground System”.
Kajian Japan International Corporation Agency JICA SITRAMP II (Study on Integrated Transportation Master Plan II), (2002-2004) menekankan prioritas pada pembangunan Subway.
2003 - 3 November
Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11 (1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12 (1) Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api dan daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya.
2004
Studi JICA (Japan International Corporation Agency) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi, diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020, dan bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun – Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II).
2004 – 2 Juli
Gubernur Sutiyoso menerbitkan KEPUTUSAN GUBERNUR NO. 84/2004 PENETAPAN POLA TRANSPORTASI MAKRO DI PROPINSI DKI JAKARTA Pasal 3 Arahan pengembangan sistem transportasi, untuk Butir e - Menambah jaringan Jalan Primer, Bus Priority, Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT). Pasal 4 2d Skenario pengembangan sistem transportasi tahun 2007, 2010, dan 2020 salah satunya ditetapkan adalah Pengembangan sistem angkutan jalan rel.
Dikeluarkan Kepgub. Provinsi DKI Jakarta No.84/2004 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) yang merupakan masterplan penanganan masalah transportasi di Jakarta. Salah satu solusi masalah transportasi adalah dibangunnya sarana transportasi massal yang prima dan terintegrasi dengan moda tranportasi lainnya. Sarana transportasi massal dimaksud adalah Mass Rapid Transit (MRT).
2004 - 2 Maret
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Perhubungan RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan MRT dengan prioritas Koridor Lebak Bulus-Fatmawati-Blok M-Monas-Kota.
Berita Terkait
-
Rapat Penentuan Besaran Tarif MRT Molor
-
Jokowi Klaim Pembangunan MRT, Said Didu: Candi Borobudur Juga Diklaim
-
Jokowi Klaim Berjasa Bangun MRT, Fahri: Pakai Kepalsuan untuk Naik Tangga
-
Resmikan MRT, Fahri Hamzah: Jokowi Cuma Presiden Warisan
-
Buka-bukaan Rizal Ramli soal Permintaan Jokowi terkait Negosiasi MRT
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans
-
Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
-
Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar