2004 - Juli
Departemen Perhubungan mengeluarkan Studi Implementation Program for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas).
2005
Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pelangi pada 2005 ditaksir Rp 12,8 triliun/tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan.
2005 - Maret
Studi pada tahun 2004 direvisi pada bulan Maret 2005 menjadi Revised Implementation Program (Revised IP) for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas). Atas dasar studi Revised IP tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengajukan permintaan kepada Pemerintah Jepang untuk membiayai proyek pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta.
2005 - Agustus
Studi oleh Tim Special Assistance for Project Formation (SAPROF) dari JBIC telah dilakukan pada tahun 2005 untuk memfasilitasi pembentukan kesepakatan di antara stakeholders atas proyek ini di Indonesia. Sejak Agustus 2005, Sub Komite MRT telah dibentuk di bawah Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) untuk mengimplementasikan proses-proses yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan operator MRT (MRTC).
2005 - November - Desember
Baca Juga: Rapat Penentuan Besaran Tarif MRT Molor
Minutes of Discussion (MoD) telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia (Bappenas, Departemen Perhubungan serta Pemprov DKI Jakarta) dan JBIC (Japan Bank for International Cooperation ) sebagai dasar bagi persetujuan pinjaman.
2006 - Oktober
Memorandum on Engineering Services juga telah ditandatangani pada 18 Oktober 2006 antara Pemerintah Republik Indonesia dan JBIC sebagai dasar bagi persetujuan pinjaman.
2006 - 28 November
Penandatanganan Loan Agreement Tahap 1 (L/A 1), berdasarkan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati dalam Minutes of Discussion (MoD) dan Memorandum on Engineering Services (MoES) dengan pinjaman sebesar ¥1,869 Milyar yang dipergunakan untuk pembiayaan:
- Konsultasi Penyusunan Basic Design (Engineering Services)
- Konsultasi Manajemen, untuk membentuk dan mengembangkan PT MRT Jakarta.
- Konsultasi Pengadaan, untuk membantu PT MRT Jakarta melelang proyek sebagai implementasi dari basic design yang dihasilkan kegiatan pada butir 1 diatas.
2007
Revisinya UU 13/1992 tentang Perkeretaapian menjadi UU 23/2007, maka kewenangan penyelenggaraan sarana prasarana perkeretaapian yang sedianya dikuasai oleh pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, yaitu Badan Pengelola (BP), Perusahaan Daerah (BUMD/PD), dan Perseroan Terbatas (BUMD/PT). Ditinjau dari perspektif management, baik BP maupun BUMD/PD tidak memiliki fleksibilitas yang cukup untuk alih daya (outsource) maupun bekerjasama dengan sektor swasta, sehingga beresiko terjadinya inefisiensi karena terbatasnya pendanaan dari Pemerintah Daerah. Sementara BUMD/PT memiliki fungsi yang sama dengan sektor swasta sehingga mampu memanfaatkan sumberdaya eksternal secara maksimal.
Berita Terkait
-
Rapat Penentuan Besaran Tarif MRT Molor
-
Jokowi Klaim Pembangunan MRT, Said Didu: Candi Borobudur Juga Diklaim
-
Jokowi Klaim Berjasa Bangun MRT, Fahri: Pakai Kepalsuan untuk Naik Tangga
-
Resmikan MRT, Fahri Hamzah: Jokowi Cuma Presiden Warisan
-
Buka-bukaan Rizal Ramli soal Permintaan Jokowi terkait Negosiasi MRT
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi