Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) pada Senin (25/3/2019) hari ini, sedianya dua rapat akan digelar di Gedung Parlemen Kebon Sirih. Dalam rapat tersebut rencananya tarif MRT akan disesuaikan per stasiun.
Rapat pertama adalah rapat gabungan pembahasan akhir antara komisi C dan B dengan Dinas Perhubungan dan PT LRT dan PT MRT. Dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan yang dihadiri pimpinan DPRD DKI.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, rapat pertama akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan Rapimgab pada pukul 13.00 WIB.
"Penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 178/-1.811.3 tanggal 25 Februari 2019 tentang tarif MRT dan LRT, dilanjutkan persetujuan tarif MRT dan LRT," tulis keterangan acara yang diterima Suara.com, Senin (25/3/2019).
Namun hingga pukul 11.30 WIB rapat pertama belum juga dimulai, di ruang rapat serbaguna lantai 3 DPRD DKI sudah terlihat Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko sudah hadir di dalam ruang rapat bersama dengan pihak PT MRT dan LRT.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membocorkan tarif MRT sudah masuk tahap final karena tinggal ketok palu saja. Dia menyebut tarif tidak flat atau dipatok sama, lantaran besaran tarif disesuaikan perjalanan stasiun.
"Tarif itu bukan tarif flat. Jadi ada yang di bawah Rp 10 ribu ada yang di atas Rp 10 ribu tergantung Anda dari mana mau kemana. Jadi ini bagian dari kebiasaan baru, kita kebiasaannya tarifnya flat, kalau ini tarifnya berdasarkan stasiun, anda naik dari stasiun mana turun di stasiun mana itu nanti beda-beda," ujarnya saat peresmian MRT di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2019).
Anies menuturkan, formula tarif tersebut telah disetujui oleh beberapa pihak termasuk DPRD DKI Jakarta. Hanya saja formula tersebut, menunggu diketok oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kenapa saya tidak diberitahu sekarang, meskipun nanti disepakati, tapi belum di getok, kesepakatannya sudah nanti digetoknya hari senin. Ada etikanya, ya diumumkan sesudah ditetapkan. Jadi saya ada di kantong saya ada sekarang tarifnya ada dari setiap stasiun ada, tapi saya ingin jaga etikanya diumumkannya hari Senin," ucap dia.
Baca Juga: Anies Akui Integrasi MRT dan Halte Busway Belum Ramah Difabel
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu