Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tilang bagi para pengendara yang merokok sudah berlaku.
Dia memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).
Terkait hal tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.
Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata Djoko.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya dan juga pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," tutur Djoko.
Menurut Djoko, sebenarnya jika para pengemudi dilarang merokok saat berkendara itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya, tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.
Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.
Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling. Skotlandia dua kali lipatnya yakni 100 Poundsterling.
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
IHSG Trading Halt Lagi, BEI Bekukan Sementara Pasar Modal
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026
-
Rupiah Melemah Tersengat IHSG yang Anjlok, Dolar AS Jadi Kuat ke Level Rp16.788
-
Setelah MSCI, Goldman Sachs Perburuk Kondisi Pasar Modal RI
-
Danantara Incar Laba BUMN Rp 350 Triliun di 2026
-
Ekonomi Indonesia Bakal Meroket, Bos BI Minta Pengusaha Berhenti Wait and See
-
IHSG Masih Nyaman Turun di Kamis Pagi, Balik ke Level 7.800
-
OJK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di PT Crowde Membangun Bangsa
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Minta Danantara Masuk Cepat ke Pasar Modal?
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?