Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tilang bagi para pengendara yang merokok sudah berlaku.
Dia memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).
Terkait hal tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.
Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata Djoko.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya dan juga pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," tutur Djoko.
Menurut Djoko, sebenarnya jika para pengemudi dilarang merokok saat berkendara itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya, tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.
Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.
Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling. Skotlandia dua kali lipatnya yakni 100 Poundsterling.
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu
-
Update Harga Emas Antam 24 Karat 25 Oktober: Turun Tipis, Inikah Saat Tepat untuk Beli?
-
Perempuan Berdaya, Masyarakat Maju: FEB UI Selenggarakan Pelatihan di RW 11 Manggarai
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?