Bisnis / Makro
Rabu, 03 April 2019 | 16:44 WIB
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]

Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau penjara 2 tahun. Direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.

"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Load More