Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Susi menyebutkan, Indonesia saat ini sebagai penyumbang sampah nomor dua terbesar di dunia.
Kepada para generasi milenial, Menteri Susi meminta untuk menggunakan goody bag atau tas anyaman untuk mengurangi penggunaan plastik.
"Indonesia penyumbang sampah nomor dua terbesar di dunia. Presiden membuat Perpres No.83 Tahun 2018 untuk menangani sampah plastik di laut secara nasional," ujar Menteri Susi, Selasa (9/4/2019).
Menteri Susi menjelaskan, permasalahan sampah plastik merupakan permasalahan nasional. Maka dari itu, sebagai contoh kecil, Susi mengimbau untuk tidak menggunakan sedotan bila minum air kelapa.
Menurutnya minum air kelapa langsung dari buahnya cukup nikmat. Air yang menetes dikulit cukup bagus untuk kulit.
Ia memprediksi bahwa di tahun 2030 bila sampah plastik tidak dikurangi, jumlahnya akan melebihi ikan yang ada di laut.
"Di internet mengklaim menemukan bungkus Sarimi yang umurnya sudah 19 tahun yang lalu. Sampah plastik di laut sampai 450 tahun tidak akan hancur. Diprediksi pada tahun 2030 di lautan kita lebih banyak sampah plastik dari pada ikan," terangnya.
Menteri Susi menegaskan masyarakat wajib menegur untuk mengurangi sampah plastik. Bahkan di depan generasi milenial ia menyerukan jargon tenggelamkan orang yang masih memakai plastik untuk mendukung mengurangi sampah plastik.
Baca Juga: Ikan Pari Ini Ditemukan Mati Telan Sampah Plastik Hingga Kamera Poket
"Buli yang positif boleh kalau yang buli minum sedotan boleh dibuli kalau tidak setuju tenggelamkan saja demi terjaganya lingkungan kita," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok