Suara.com - Permasalahan sengketa dan pengaduan masyarakat di bidang perumahan, berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) saat ini, menduduki peringkat kedua tertinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik dan menyusun peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Mochammad Yusuf Hariagung mengungkapkan, melalui uji publik, persoalan ini diharapkan dapat solusinya berupa rumusan dan rekomendasi arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang perumahan yang mampu secara efektif menghantarkan pelaksanaan penyediaan perumahan rakyat demi tercapainya rumah layak untuk seluruh rakyat.
“Kami harap, uji publik Rancangan Permen PUPR tentang sistem PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ini dapat membantu masyarakat dalam proses jual beli rumah," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan perlunya pengaturan mengenai sistem Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Hal inilah yang mendasari KemenPUPR melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengadakan uji publik mengenai Rancangan Permen PUPR terkait Sistem PPJB Rumah tersebut.
Ia berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Berikut tiga alasan mendasar mengapa diperlukan sistem PPJB rumah di Indonesia. Pertama, banyak kasus atau konflik perdata hingga pidana akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku pembangunan dengan calon pemilik rumah.
Kedua, sering terjadi multitafsir, multi interpretasi terkait regulasi yang ada sekarang. Peraturan seperti Kepmenpera No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli, yang saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi faktual saat ini dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketiga, regulasi yang ada sekarang belum memberikan jaminan kepada para pihak, sehingga masih banyak hak para pihak yang dilanggar.
"Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dimana prosesnya sudah sampai pada uji publik," katanya.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
Yusuf berharap, peraturan ini akan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, pertama, memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli.
Kedua, menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli, dan ketiga, memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem perjanjian jual beli yang berkeadilan.
"Kami berharap, setelah peraturan ini terbit, para pejabat terkait, para akademisi, dan pemerintah daerah dalam bidang PKP dapat saling membantu dalam hal pengawasan terkait pengaplikasian peraturan tersebut," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?