Suara.com - Permasalahan sengketa dan pengaduan masyarakat di bidang perumahan, berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) saat ini, menduduki peringkat kedua tertinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik dan menyusun peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Mochammad Yusuf Hariagung mengungkapkan, melalui uji publik, persoalan ini diharapkan dapat solusinya berupa rumusan dan rekomendasi arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang perumahan yang mampu secara efektif menghantarkan pelaksanaan penyediaan perumahan rakyat demi tercapainya rumah layak untuk seluruh rakyat.
“Kami harap, uji publik Rancangan Permen PUPR tentang sistem PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ini dapat membantu masyarakat dalam proses jual beli rumah," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan perlunya pengaturan mengenai sistem Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Hal inilah yang mendasari KemenPUPR melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengadakan uji publik mengenai Rancangan Permen PUPR terkait Sistem PPJB Rumah tersebut.
Ia berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Berikut tiga alasan mendasar mengapa diperlukan sistem PPJB rumah di Indonesia. Pertama, banyak kasus atau konflik perdata hingga pidana akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku pembangunan dengan calon pemilik rumah.
Kedua, sering terjadi multitafsir, multi interpretasi terkait regulasi yang ada sekarang. Peraturan seperti Kepmenpera No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli, yang saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi faktual saat ini dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketiga, regulasi yang ada sekarang belum memberikan jaminan kepada para pihak, sehingga masih banyak hak para pihak yang dilanggar.
"Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dimana prosesnya sudah sampai pada uji publik," katanya.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
Yusuf berharap, peraturan ini akan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, pertama, memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli.
Kedua, menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli, dan ketiga, memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem perjanjian jual beli yang berkeadilan.
"Kami berharap, setelah peraturan ini terbit, para pejabat terkait, para akademisi, dan pemerintah daerah dalam bidang PKP dapat saling membantu dalam hal pengawasan terkait pengaplikasian peraturan tersebut," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya