Suara.com - Grab belum memutuskan menerima atau menolak tarif ojek online baru dari Kementerian Perhubungan. Grab, selaku aplikator ojek dalam jaringan menyatakan masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai tarif yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan awal pekan ini.
Grab menghargai aturan terbaru mengenai tarif batas bawah dan batas atas ojek online dari pemerintah, yang mereka sebut memberi kepastian bagi para mitra pengemudi. Grab menyebut tarif baru ojek online ini merupakan niat baik pemerintah untuk pengemudi ojek online, sekaligus untuk konsumen.
"Saat ini kami sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah untuk mempelajari lagi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, saat ditemui di acara Thinkubator di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Kami sedang diskusi dengan pemerintah bagaimana menjalankan ini, implementasi menuju 1 Mei," lanjut Ridzki.
Bagi Grab, bukan perkara mereka setuju atau tidak setuju dengan aturan baru pemerintah mengenai tarif ojek online ini, namun, bagaimana aturan ini bisa diterapkan.
"Konsep dari Grab adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Jadi, itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah ke sana juga," kata dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 dalam tiga zona.
Zona 1, tarif batas bawah neto sebesar Rp1.850 per kilometer, sementara batas atas Rp 2.300, biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona 2, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 dengna biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Zona 3, tarif batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000. (Antara)
Baca Juga: Heboh Bocah 14 Tahun Akui Tipu Ojek Online Sampai 185 Kali
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Ojol di Makassar, Pelanggan Arogan Cancel Orderan Rp 300 Ribu
-
Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!
-
Heboh Bocah 14 Tahun Akui Tipu Ojek Online Sampai 185 Kali
-
Ini Cara Unik Pelanggan Ojek Online yang Takut Kepanasan
-
Tukang Ojek Online Bingung dengan Tarif Baru: Batas Bawah - Atas Gimana?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis