Suara.com - Semarak pesta demokrasi di Indonesia telah dilangsungkan pada 17 April 2019 dengan sukses, tapi meninggalkan kisah pilu di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya seperti yang terjadi di Jawa Timur, dimana anggota Petugas Pengawas Lapangan Pemilu (Panwaslu) kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca - kegiatan pemilu.
Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya retak, karena kecelakaan saat mempersiapkan pemilu.
Akibatnya, dia memerlukan penanganan medis karena jika tidak, dikhawatirkan akan mempengaruhi aktivitas sehari-hari nantinya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan, pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialaminya.
“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan," tegas Ilyas.
“Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan,” tambahnya.
Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur. Ia dipastikan akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh, tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program, yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan.
“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya,” pungkas Ilyas.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau