Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih banyak pemerintah daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal, Perkada tersebut merupakan syarat pencairan THR dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda).
Dengan Perkada tersebut, Pemda bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR kepada pemerintah pusat.
"Sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Dalam hal ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun memberikan tenggat waktu kepada semua instansi termasuk Pemda untuk bisa mengajukan SPM pada 31 Mei 2019.
"Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri," tutur dia.
Untuk diketahui, Sri Mulyani Indrawati mencatat pencairan dana tunjangan hari raya (THR) mencapai Rp 19 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp 20 Triliun.
"Nilai itu berdasarkan hasil monitoring pukul 10.00 WIB yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, TNI, Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp 4,6 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Sumringah THR Cair Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan