Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih banyak pemerintah daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal, Perkada tersebut merupakan syarat pencairan THR dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda).
Dengan Perkada tersebut, Pemda bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR kepada pemerintah pusat.
"Sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Dalam hal ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun memberikan tenggat waktu kepada semua instansi termasuk Pemda untuk bisa mengajukan SPM pada 31 Mei 2019.
"Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri," tutur dia.
Untuk diketahui, Sri Mulyani Indrawati mencatat pencairan dana tunjangan hari raya (THR) mencapai Rp 19 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp 20 Triliun.
"Nilai itu berdasarkan hasil monitoring pukul 10.00 WIB yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, TNI, Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp 4,6 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Sumringah THR Cair Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan