Suara.com - Perkembangan era digital yang makin pesat, menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana, yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan masyarakat umum, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pesatnya perkembangan terknologi tak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun bisa juga dimanfaatkan dengan negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk meraup keuntungan tertentu, sehingga dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain. Situasi semacam ini bukan hanya meresahkan peserta, namun juga meresahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua, yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengatakan, “BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.”
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), atau rumah sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi
"Namun hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar, untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi, yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi kerugian bagi peserta," jelasnya.
Saat ini, kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, call center 175 ,dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap, masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi, agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak, serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Sumarjono.
Baca Juga: BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018
Berita Terkait
-
BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018
-
BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja
-
BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi
-
Selesaikan Masalah Hukum Perdata, BPJSK - Kejaksaan RI Sepakat Kerja Sama
-
Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar