Suara.com - Perkembangan era digital yang makin pesat, menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana, yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan masyarakat umum, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pesatnya perkembangan terknologi tak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun bisa juga dimanfaatkan dengan negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk meraup keuntungan tertentu, sehingga dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain. Situasi semacam ini bukan hanya meresahkan peserta, namun juga meresahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua, yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengatakan, “BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.”
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), atau rumah sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi
"Namun hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar, untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi, yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi kerugian bagi peserta," jelasnya.
Saat ini, kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, call center 175 ,dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap, masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi, agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak, serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Sumarjono.
Baca Juga: BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018
Berita Terkait
-
BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018
-
BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja
-
BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi
-
Selesaikan Masalah Hukum Perdata, BPJSK - Kejaksaan RI Sepakat Kerja Sama
-
Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah