Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk 2018. Berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan 2018 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited), BPJSTK meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Audit atas Laporan Pengelolaan Program 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo, BPJKTK juga meraih predikat asuransi sesuai dengan “comply with”, kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Direktur Keuangan BPJSTK, Evi Afiatin, menyampaikan, pencapaian ini memang sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik bagi peserta.
Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai akhir 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif. Sepanjang 2018, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menghimpun iuran sebesar Rp 65,1 triliun.
Aset DJS yang dikelola BPJSTK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp 14,9 triliun, maka sampai penghujung 2018, secara total BPJSTK mengelola aset sebesar Rp 374,3 triliun.
Selanjutnya Evi memaparkan, dari total aset tersebut, sebesar Rp 364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen p.a., atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen p.a.
Perlu diketahui, hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen. Dengan demikian, imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito.
Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito, sepanjang 2018, BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.
Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJSTK pada 2018 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen, yaitu sebesar 92,6 persen atau meningkat 1,9 persen dari tahun 2017 sebesar 90,71 persen.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, walau banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJSTK tetap dapat menorehkan kinerja positif pada 2018.
"Tantangan tahun 2018 cukup berat, seperti IHSG yang mengalami tekanan, sebagai dampak perang dagang Amerika dan China. Namun kami dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan kepada BPJSTK, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana. Pencapaian Indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJSTK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJS terus tumbuh", terang Agus
Ia menambahkan, hasil yang didapat BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan buah kerja keras seluruh insan BPJSTK yang didukung oleh semua pihak. Agus berharap, kinerja yang baik ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Semua pihak terkait memiliki peran penting dalam membawa BPJS Ketenagakerjaan meraih pencapaian kinerja yang baik ini," ujarnya.
Agus menuturkan, hal-hal positif yang terjadi sepanjang 2018 turut mengantar BPJS Ketenagakerjaan mencapai kinerja yang baik, seperti penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Sebanyak 14 penghargaan lainnya juga diraih oleh BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai lembaga, yang salah satunya penghargaan di bidang Sustainability Report tahun 2018 yang dianugerahkan oleh National Center of Sustainability Reporting (NCSR).
Untuk memastikan tercapainya universal coverage, beberapa cara dilakukan BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja, baik sektor formal atau Penerima Upah (PU), informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja rentan dan pekerja migran. Salah satu fokus dalam mencapai universal coverage adalah meningkatkan cakupan kepesertaan pada sektor informal yang masih memiliki gap yang cukup besar dibanding sektor pekerja lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
Perusahaan Global Berebut Proyek Energi Hijau Indonesia, Saham-saham Ini Ikut Menguat