Suara.com - PT Pertamina (Persero) menggelar sidak penggunaan gas LPG subsidi 3 Kg bersama jajaran Dinas Perindustrian dan Kepolisian Resor Solo. Sidak dilakukan di beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya, Adeka Sangtraga mengatakan, dari hasil sidak ditemukan rata-rata konsumsi gas LPG bersubsidi 3 kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya.
Jumlah ini setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang dijumpai di Kota solo.
“Saat ini konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di Kota Solo mencapai 2.300 MT per bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat”, ujar Adeka dari keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (27/6/2019) kemarin.
Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra mengatakan seharusnya usaha seperti rumah makan yang tergolong menengah ke atas tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
“Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujar Arya.
Arya menerangkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Pangkalan Jual Elpiji di Atas HET, Pertamina Ancam Stop Pasokan
“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto