Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda ini diberikan karena OJK menilai manajemen telah melanggar aturan dalam penyampaian laporan keuangan tahun buku 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak. Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada Direksi, dan ketiga denda kolektif pada Direksi dan Komisaris.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada Direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, Direksi dan Komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh Komisaris dan Direksi," kata Fakhri di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Fakhri, denda tersebut setelah OJK memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia. Terutama, terkait pengakuan pendapatan perseroan dalam kontrak Garuda Indonesia dengan Mahata.
"Kita melakukan pemeriksaan laporan tahunan, tahun 2018 tidak ditandatangai oleh dua Komisaris namun tidak ditandatangani ini tidak dijelaskan dalam laporan. Keuangan dan tidak dijelaskan, sehingga itu melanggar peraturan OJK," tutur dia.
Adapun denda ini dibayarkan paling telat 14 hari setelah ditetapkan OJK.
Selain OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Baca Juga: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026