Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini dengan potongan pajak hingga 300 persen bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan riset. Sehingga, SDM dan riset Indonesia bisa berdaya saing dengan negara lain.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan, dengan potongan pajak maka badan usaha bisa mengalokasi dananya khusus untuk pengembangan SDM dan riset.
"Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahan-perusahaan yanh sudhmah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatanusaha sebenarnya," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, pelaksanaan potongan pajak tersebut memerlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, Sri Mulyani sedang menyusun PMK agar potongan pajak bisa terlaksana.
"Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi," imbuh dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan insetif pajak kepada Badan Usaha yang fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.
Hal ini setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet, Dalam PP tersebut nantinya badan usaha biaa mendapatkan pengurangan atau diskon pajak hingga 300 persen jika fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.
Adapun rinciannya, pada pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Generasi Milenial Miliki Jiwa Nasionalisme
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, danatau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026