Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2019 tentang aturan devisa hasil ekspor (DHE). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan untuk merealisasikan PMK tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).
Nantinya arus barang ekspor yang akan diidentifikasi seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
"Melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani, Kamis (4/7/2019).
Menkeu Sri Mulyani menerangkan PMK lanjutan dari pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor. Nantinya sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha dalam bentuk penundaan ekspor.
"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri dari sisi sanksi tentu bea cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan UU mengenai DHE," tambahnya.
Dilangsir dari setkab.go.id, berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Baca Juga: Hampir Dua Pekan Rupiah Loyo, Ini Alasan Bank Indonesia
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China
-
Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu
-
Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!
-
Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini
-
Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya