Suara.com - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) berpotensi mengalami gagal bayar surat utang senilai 300 juta dolar AS. Hal ini, karena terjadinya perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam perjanjian terkait dengan Notes yang diterbitkannya.
Pasalnya salah satu pemegang sahamnya yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi 6,38 persen saham disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert) memiliki suara melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam perjanjian terkait Notes tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi Jababeka, disebutkan bahwa pada saat pemunggutan suara dalam RUPST KIJA tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes.
"Kejadian ini dapat dilihat sebagai acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes," tulis manajemen seperti dikutip keterbukaan informasi, Rabu (17/7/2019).
Lebih jauh, dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV), anak perusahaan KIJA, yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka KIJA/JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang surat utang dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok Notes sebesar 300 dolar AS juta ditambah kewajiban bunga.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019, yang mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11 persen suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari sura utang.
Sekretaris Perusahaan KIJA, Budianto Liman menyampaikan pengangkatan itu diusulkan oleh Imakotama pemegang 6,38 persen saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,84 persen saham.
Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan (Permitted Holders).
Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan menyodorkan catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST yang mencapai 90,43 persen atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPS-RUPS sebelumnya, yang memiliki tingkat kehadiran hanya sebanyak 44,94 persen tahun 2018 dan sebanyak 53,37 persen pada tahun 2017.
Baca Juga: Panggil Direksi Jababeka, BEI Tanyakan Potensi Gagal Bayar Surat Utang
Sehubungan dengan kepemilikan saham dalam KIJA, dalam laporan keuangan KIJA per 31 Maret 2019, tertera komposisi kepemilikan saham KIJA adalah Mu Min Ali Gunawan 21,08 persen, Islamic Development Bank 9,32 persen, PT Imakota Investindo 5,39 persen, Hadi Rahardja 2,8 persen, Setiawan Mardjuki 0,16 persen dan masyarakat 61,28 persen.
Sedangkan pada akhir 2018, Mu Min Ali Gunawan 21,08 persen, Islamic Development Bank 9,3 persen, Hadi Rahardja 2,8 persen, Setiawan Mardjuki 0,16 persen dan masyarakat 66,61 persen. Sehingga di tahun 2019 tercatat adanya pemegang saham baru yang memiliki lebih dari 5 persen saham, yakni Imakotama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut