Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini memanggil para direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pemanggilan ini untuk menanyakan kondisi keuangan terkait potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan sebesar 300 juta dolar AS.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pemanggilan ini juga untuk dengar pendapat dengan manajemen Kawasan Industri Jababeka.
"Dengan protokol yang kita punya, kita kemarin melakukan penghentian sementara. Untuk memberikan kesempatan bagi perseroan untuk menyampaikan responnya. Hari ini kita akan hearing (dengar pendapat)," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/7/2019).
Selain itu, pemanggilan ini juga untuk membuktikan bahwa kondisi gagal bayar tersebut memang benar terjadi atau tidak.
"Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, yang akan dibahas mengenai kebenaran informasi, sejauh mana informasi itu," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan Senin (8/7/2019) setelah dinyatakan default. Hal itu didasarkan surat keterbukaan emiten kawasan industri terkait ketidakmampuan melaksanakan kewajiban utang.
Dalam keterbukaan informasi, KIJA menilai terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan, serta acting in concert atas perubahan manajemen dengan diangkatnya Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Lima selaku Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 26 Juni 2019.
Lebih jauh, pengangkatan disetujui oleh 52,117 persen suara RUPST setelah diusulkan PT Imakotama Investido selaku pemegang 6,387 persen saham perseroan dan Islamic Development Bank selaku pemegang 10,41 persen saham perseroan.
Rinciannya, terjadinya perubahan pengendali perseroan dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan anak usaha perseroan, Jababeka International BV maka berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 % dari nilai pokok kewajiban senilai 300 juta dolas Amerika Serikat.
Baca Juga: Punya Masalah di Jababeka Cikarang? Adukan ke Aplikasi Jsmart
Dalam keterbukaan ini, juga disebutkan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi ini mengakibatkan perseroan menjadi lalai terhadap masing-masing kreditur lainnya.
Berita Terkait
-
Giant Gulung Tikar, BEI Minta HERO Review Kegiatan Operasinya
-
Melantai di BEI, Saham Krida Jaringan Nusantara Melesat Naik 49,5 Persen
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Kontrak Garuda Indonesia dan Mahata Tak Jelas Pembayarannya
-
Klub Sepak Bola Banyak yang Antre Supaya Bisa Melantai di BEI
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun