Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini memanggil para direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pemanggilan ini untuk menanyakan kondisi keuangan terkait potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan sebesar 300 juta dolar AS.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pemanggilan ini juga untuk dengar pendapat dengan manajemen Kawasan Industri Jababeka.
"Dengan protokol yang kita punya, kita kemarin melakukan penghentian sementara. Untuk memberikan kesempatan bagi perseroan untuk menyampaikan responnya. Hari ini kita akan hearing (dengar pendapat)," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/7/2019).
Selain itu, pemanggilan ini juga untuk membuktikan bahwa kondisi gagal bayar tersebut memang benar terjadi atau tidak.
"Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, yang akan dibahas mengenai kebenaran informasi, sejauh mana informasi itu," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan Senin (8/7/2019) setelah dinyatakan default. Hal itu didasarkan surat keterbukaan emiten kawasan industri terkait ketidakmampuan melaksanakan kewajiban utang.
Dalam keterbukaan informasi, KIJA menilai terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan, serta acting in concert atas perubahan manajemen dengan diangkatnya Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Lima selaku Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 26 Juni 2019.
Lebih jauh, pengangkatan disetujui oleh 52,117 persen suara RUPST setelah diusulkan PT Imakotama Investido selaku pemegang 6,387 persen saham perseroan dan Islamic Development Bank selaku pemegang 10,41 persen saham perseroan.
Rinciannya, terjadinya perubahan pengendali perseroan dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan anak usaha perseroan, Jababeka International BV maka berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 % dari nilai pokok kewajiban senilai 300 juta dolas Amerika Serikat.
Baca Juga: Punya Masalah di Jababeka Cikarang? Adukan ke Aplikasi Jsmart
Dalam keterbukaan ini, juga disebutkan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi ini mengakibatkan perseroan menjadi lalai terhadap masing-masing kreditur lainnya.
Berita Terkait
-
Giant Gulung Tikar, BEI Minta HERO Review Kegiatan Operasinya
-
Melantai di BEI, Saham Krida Jaringan Nusantara Melesat Naik 49,5 Persen
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Kontrak Garuda Indonesia dan Mahata Tak Jelas Pembayarannya
-
Klub Sepak Bola Banyak yang Antre Supaya Bisa Melantai di BEI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri