Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini memanggil para direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pemanggilan ini untuk menanyakan kondisi keuangan terkait potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan sebesar 300 juta dolar AS.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pemanggilan ini juga untuk dengar pendapat dengan manajemen Kawasan Industri Jababeka.
"Dengan protokol yang kita punya, kita kemarin melakukan penghentian sementara. Untuk memberikan kesempatan bagi perseroan untuk menyampaikan responnya. Hari ini kita akan hearing (dengar pendapat)," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/7/2019).
Selain itu, pemanggilan ini juga untuk membuktikan bahwa kondisi gagal bayar tersebut memang benar terjadi atau tidak.
"Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, yang akan dibahas mengenai kebenaran informasi, sejauh mana informasi itu," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan Senin (8/7/2019) setelah dinyatakan default. Hal itu didasarkan surat keterbukaan emiten kawasan industri terkait ketidakmampuan melaksanakan kewajiban utang.
Dalam keterbukaan informasi, KIJA menilai terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan, serta acting in concert atas perubahan manajemen dengan diangkatnya Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Lima selaku Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 26 Juni 2019.
Lebih jauh, pengangkatan disetujui oleh 52,117 persen suara RUPST setelah diusulkan PT Imakotama Investido selaku pemegang 6,387 persen saham perseroan dan Islamic Development Bank selaku pemegang 10,41 persen saham perseroan.
Rinciannya, terjadinya perubahan pengendali perseroan dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan anak usaha perseroan, Jababeka International BV maka berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 % dari nilai pokok kewajiban senilai 300 juta dolas Amerika Serikat.
Baca Juga: Punya Masalah di Jababeka Cikarang? Adukan ke Aplikasi Jsmart
Dalam keterbukaan ini, juga disebutkan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi ini mengakibatkan perseroan menjadi lalai terhadap masing-masing kreditur lainnya.
Berita Terkait
-
Giant Gulung Tikar, BEI Minta HERO Review Kegiatan Operasinya
-
Melantai di BEI, Saham Krida Jaringan Nusantara Melesat Naik 49,5 Persen
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Kontrak Garuda Indonesia dan Mahata Tak Jelas Pembayarannya
-
Klub Sepak Bola Banyak yang Antre Supaya Bisa Melantai di BEI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi