Suara.com - Pemerintah akan mengumumkan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait kendaraan bertenaga listrik. Pengumuman akan dilakukan paling lambat akhir Juli 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan itu dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.
"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam 'treatment' atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/7/2019).
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," lanjut Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia.
Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaikindo: Kami Sambut Baik Perpres Mobil Listrik yang Katanya Sudah Oke
-
Presiden Akan Tandatangani Perpres Mobil Listrik Minggu Ini
-
Sri Mulyani Beberkan Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik
-
Sri Mulyani: Presiden Teken Perpres Mobil Listrik Pekan Ini
-
Soal Mobil Listrik, Gaikindo: Bahaya Jika Infrastruktur Belum Siap
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat ke Aceh Guna Percepatan Penanganan Banjir
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo