- AEI meminta OJK menerapkan kenaikan batas free float saham menjadi 15% secara bertahap, bergantung kondisi pasar.
- Pertemuan sosialisasi mengenai target pemberlakuan aturan free float baru pada Februari 2026 telah dilaksanakan di BEI.
- Aturan baru ini penting karena MSCI sempat membekukan indeks Indonesia akibat kepemilikan saham yang tidak sepenuhnya publik.
Suara.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap.
Ketua Umum AEI yang sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut, tetapi realisasinya akan sangat bergantung pada pasar.
“Masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Armand menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.
“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO), dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan.
“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujar Armand.
Pada saat ditanya terkait potensi penyesuaian tersebut dapat terserap oleh seluruh perusahaan tercatat, ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu, apalagi, memasuki tahun 2026, yang mana jumlah perusahaan tercatat mencapai 956 perusahaan.
“Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” ujar Armand.
Baca Juga: OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
Pada Rabu (4/2) hari ini, OJK dan SRO telah menyelenggarakan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, dalam rangka sosialisasi penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia.
Sebagaimana diketahui, OJK dan SRO tengah menggodok penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Adapun, perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar). Penyesuaian batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).
Free float sendiri merupakan salah satu pokok yang disorot penyedia indeks global terkemuka MSCI saat memutuskan untuk membekukan sementara seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia pada pekan lalu. Akibat pembekuan itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk karena para investor asing ramai-ramai menjual saham mereka.
MSCI menyoroti banyak saham di Indonesia yang diklaim milik publik, tapi sebenarnya masih dimiliki oleh entitas yang memiliki hubungan afiliasi atau struktur kepemilikan yang rumit.
Berita Terkait
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat