Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:35 WIB
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • AEI meminta OJK menerapkan kenaikan batas free float saham menjadi 15% secara bertahap, bergantung kondisi pasar.
  • Pertemuan sosialisasi mengenai target pemberlakuan aturan free float baru pada Februari 2026 telah dilaksanakan di BEI.
  • Aturan baru ini penting karena MSCI sempat membekukan indeks Indonesia akibat kepemilikan saham yang tidak sepenuhnya publik.

Suara.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap.

Ketua Umum AEI yang sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut, tetapi realisasinya akan sangat bergantung pada pasar.

“Masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Armand menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO), dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan.

“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujar Armand.

Pada saat ditanya terkait potensi penyesuaian tersebut dapat terserap oleh seluruh perusahaan tercatat, ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu, apalagi, memasuki tahun 2026, yang mana jumlah perusahaan tercatat mencapai 956 perusahaan.

“Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” ujar Armand.

Baca Juga: OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen

Pada Rabu (4/2) hari ini, OJK dan SRO telah menyelenggarakan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, dalam rangka sosialisasi penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, OJK dan SRO tengah menggodok penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.

Adapun, perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar). Penyesuaian batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).

Free float sendiri merupakan salah satu pokok yang disorot penyedia indeks global terkemuka MSCI saat memutuskan untuk membekukan sementara seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia pada pekan lalu. Akibat pembekuan itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk karena para investor asing ramai-ramai menjual saham mereka.

MSCI menyoroti banyak saham di Indonesia yang diklaim milik publik, tapi sebenarnya masih dimiliki oleh entitas yang memiliki hubungan afiliasi atau struktur kepemilikan yang rumit.

Load More