- AEI meminta OJK menerapkan kenaikan batas free float saham menjadi 15% secara bertahap, bergantung kondisi pasar.
- Pertemuan sosialisasi mengenai target pemberlakuan aturan free float baru pada Februari 2026 telah dilaksanakan di BEI.
- Aturan baru ini penting karena MSCI sempat membekukan indeks Indonesia akibat kepemilikan saham yang tidak sepenuhnya publik.
Suara.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap.
Ketua Umum AEI yang sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut, tetapi realisasinya akan sangat bergantung pada pasar.
“Masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Armand menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.
“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO), dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan.
“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujar Armand.
Pada saat ditanya terkait potensi penyesuaian tersebut dapat terserap oleh seluruh perusahaan tercatat, ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu, apalagi, memasuki tahun 2026, yang mana jumlah perusahaan tercatat mencapai 956 perusahaan.
“Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” ujar Armand.
Baca Juga: OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
Pada Rabu (4/2) hari ini, OJK dan SRO telah menyelenggarakan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, dalam rangka sosialisasi penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia.
Sebagaimana diketahui, OJK dan SRO tengah menggodok penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Adapun, perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar). Penyesuaian batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).
Free float sendiri merupakan salah satu pokok yang disorot penyedia indeks global terkemuka MSCI saat memutuskan untuk membekukan sementara seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia pada pekan lalu. Akibat pembekuan itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk karena para investor asing ramai-ramai menjual saham mereka.
MSCI menyoroti banyak saham di Indonesia yang diklaim milik publik, tapi sebenarnya masih dimiliki oleh entitas yang memiliki hubungan afiliasi atau struktur kepemilikan yang rumit.
Berita Terkait
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol