Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, besaran premi BPJS Kesehatan itu masih dalam pembahasan.
Menkes mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan izin prakarsa dari pihak Kementerian Kesehatan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan perancangan Perpres khusus BPJS Kesehatan tersebut. Dalam Perpres tersebut nantinya akan ada penetepan besaran premi yang terbaru.
Hal itu dilakukan dikarenakan melihat defisit yang dialami BPJS saat ini masih tinggi. Pada 2019, defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan sebesar Rp 28 triliun.
"Insya Allah (masuk ke dalam perpres). Karena ini sudah kelihatan memang tidak singkron antara penerimaan dan pengeluaran," kata Menteri Nila usai melakukan rapat internal di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/8/2019).
Meskipun begitu, Nila enggan menyebutkan besaran kenaikan premi BPJS Kesehatan yang nantinya akan dibubuhkan dalam Perpres. Di sisi lain, Nila juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum membahas soal pengelolaan BPJS secara desentralisasi.
Hal itu sempat menjadi pembahasan dalam rapat yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pihak BPJS dan menteri terkait di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Pada rapat terakhir kita masih di pusat, belum diputuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan presiden mengenai iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan segera dirilis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Komisi IX Minta Standar RS Harus Dikoreksi BPJS Kesehatan
"BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya yaitu Perpres," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen