Suara.com - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan sistem informasi teknologi (IT). Imbasnya, sistem untuk Check-in calon penumpang pun terganggu.
Akibat dari gangguan sistem IT itu, calon penumpang membludak di counter check-in. Proses check-in calon penumpang pun kemudian dilakukan secara manual.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sejak pukul 03.00 pagi.
PT Angkasa Pura II (Persero) saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan sistem IT di Terminal 3.
"Benar (alami gangguan)" kata Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo kepada Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Kendati demikian, Dewandono belum bisa merinci penyebab dan penanganan yang akan dilakukan pengelola terkait gangguan sistem tersebut.
Sebelumnya, Counter Check-in Terminal 3 Soetta juga pernah dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area Counter Check-in. Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk digapai pengguna kursi roda secara mandiri.
Meja-meja check-in juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision beberapa waktu lalu.
Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut