Suara.com - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan sistem informasi teknologi (IT). Imbasnya, sistem untuk Check-in calon penumpang pun terganggu.
Akibat dari gangguan sistem IT itu, calon penumpang membludak di counter check-in. Proses check-in calon penumpang pun kemudian dilakukan secara manual.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sejak pukul 03.00 pagi.
PT Angkasa Pura II (Persero) saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan sistem IT di Terminal 3.
"Benar (alami gangguan)" kata Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo kepada Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Kendati demikian, Dewandono belum bisa merinci penyebab dan penanganan yang akan dilakukan pengelola terkait gangguan sistem tersebut.
Sebelumnya, Counter Check-in Terminal 3 Soetta juga pernah dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area Counter Check-in. Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk digapai pengguna kursi roda secara mandiri.
Meja-meja check-in juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision beberapa waktu lalu.
Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selaras Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih Warga Desa Kusu Lovra
- 
            
              Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
- 
            
              Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA Terb
- 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025