Suara.com - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan sistem informasi teknologi (IT). Imbasnya, sistem untuk Check-in calon penumpang pun terganggu.
Akibat dari gangguan sistem IT itu, calon penumpang membludak di counter check-in. Proses check-in calon penumpang pun kemudian dilakukan secara manual.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sejak pukul 03.00 pagi.
PT Angkasa Pura II (Persero) saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan sistem IT di Terminal 3.
"Benar (alami gangguan)" kata Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo kepada Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Kendati demikian, Dewandono belum bisa merinci penyebab dan penanganan yang akan dilakukan pengelola terkait gangguan sistem tersebut.
Sebelumnya, Counter Check-in Terminal 3 Soetta juga pernah dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area Counter Check-in. Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk digapai pengguna kursi roda secara mandiri.
Meja-meja check-in juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision beberapa waktu lalu.
Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar