Suara.com - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan sistem informasi teknologi (IT). Imbasnya, sistem untuk Check-in calon penumpang pun terganggu.
Akibat dari gangguan sistem IT itu, calon penumpang membludak di counter check-in. Proses check-in calon penumpang pun kemudian dilakukan secara manual.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sejak pukul 03.00 pagi.
PT Angkasa Pura II (Persero) saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan sistem IT di Terminal 3.
"Benar (alami gangguan)" kata Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo kepada Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Kendati demikian, Dewandono belum bisa merinci penyebab dan penanganan yang akan dilakukan pengelola terkait gangguan sistem tersebut.
Sebelumnya, Counter Check-in Terminal 3 Soetta juga pernah dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area Counter Check-in. Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk digapai pengguna kursi roda secara mandiri.
Meja-meja check-in juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision beberapa waktu lalu.
Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat