Suara.com - Pemerintah semakin memberi kemudahan kepada para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kali ini, melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan beberapa kemudahan perizinan kepada investor asing.
Adapun kemudahan yang diberikan adalah, bagi investor asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu lagi datang ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi, tapi bisa langsung mengajukan online.
Hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
"Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang engga usah, karena sudah terintegrasi. Jadi Ditjen Imigrasi bisa melihat indetitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie menuturkan, kemudahan bagi investor asing ini mulai berlaku pada 3 September 2019.
Dengan berlakunya kemudahan tersebut, para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web visaonline.imigrasi.go.id tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
"Melalui integrasi SIMKIM dengab OSS, pengajuan Izin tinggal terbatas hanya dilakukan secara online," ucap Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!