Suara.com - Pemerintah semakin memberi kemudahan kepada para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kali ini, melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan beberapa kemudahan perizinan kepada investor asing.
Adapun kemudahan yang diberikan adalah, bagi investor asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu lagi datang ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi, tapi bisa langsung mengajukan online.
Hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
"Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang engga usah, karena sudah terintegrasi. Jadi Ditjen Imigrasi bisa melihat indetitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie menuturkan, kemudahan bagi investor asing ini mulai berlaku pada 3 September 2019.
Dengan berlakunya kemudahan tersebut, para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web visaonline.imigrasi.go.id tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
"Melalui integrasi SIMKIM dengab OSS, pengajuan Izin tinggal terbatas hanya dilakukan secara online," ucap Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional