Suara.com - Pemerintah semakin memberi kemudahan kepada para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kali ini, melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan beberapa kemudahan perizinan kepada investor asing.
Adapun kemudahan yang diberikan adalah, bagi investor asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu lagi datang ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi, tapi bisa langsung mengajukan online.
Hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
"Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang engga usah, karena sudah terintegrasi. Jadi Ditjen Imigrasi bisa melihat indetitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie menuturkan, kemudahan bagi investor asing ini mulai berlaku pada 3 September 2019.
Dengan berlakunya kemudahan tersebut, para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web visaonline.imigrasi.go.id tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
"Melalui integrasi SIMKIM dengab OSS, pengajuan Izin tinggal terbatas hanya dilakukan secara online," ucap Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar